Besaran Suap Kisaran Rp500 Juta, Jaksa Borgol 3 Petinggi Perusahaan

DITAHAN : Tiga petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kssus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan 2019-2021. Ketiganya, HY, NR dan FF.-Foto: Budiman/sumeks-

"Tersangka FF ini memang berdomisili di Kuningan, Jawa Barat. Jadi kami jemput bola, melakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Barat sebab dia sudah beberapa kali mangkir dari panggilan dan terindikasi akan mangkir kembali," jelas Denny, kemarin.

Usai diperiksa dengan menumpang tempat di Kejati Jawa Barat, Rabu malam, FF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara di sana. “Pagi ini (kemarin pagi) kita bawa ke Palembang dan dititipkan ke Rutan Pakjo," beber dia.

Sementara itu, untuk pengembangan kasus ini terhadap pejabat di lingkungan Kantor Pajak Pratama Palembang, Deny menegaskan masih belum ada gambaran lebih lanjut. “Modus yang dilakukan ketiga tersangka ini rangkaiannya masih dengan tiga oknum ASN yang sudah lebih dulu ditahan. Belum dengan yang lain," ungkapnya.

Deny mengungkap, uang suap (gratifikasi) yang diberikan pihak ketiga kepada oknum ASN pajak besarannya beragam. “Di kisaran Rp500 jutaan," tambah dia.

Perbuatan gratifikasi ketiga pimpinan perusahaan itu akan dijerat 

BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target, Pj Gubernur Sidak Samsat-Dinas PUBMTR

BACA JUGA:Kinerja Pajak Bertumbuh Tinggi, Penerimaan Pajak dan Kepabeanan, Naik Hingga 18,07 Persen

pasal berlapis. Kesatu, primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiga, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Keempat, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sekadar mengingatkan, ketiga oknum ASN pajak yang ditahan dalam kasus ini yaitu RFH, RFG dan NWP (wanita). Mereka sudah lebih dulu ditahan penyidik setelah jalani pemeriksaan lebih dari 7 jam, pada 6 November 2023 lalu.

Dugaannya, ketiga mantan pegawai pajak itu tidak hanya diduga menyalahgunakan wewenang, tapi juga menerima gratifikasi dari tiga perusahaan. Meski sudah dijadikan tersangka, tapi ketiga tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan karena merasa bersalah sebagaimana hasil penyidikan Kejati Sumsel.

Kuasa hukum tersangka FF, advokat Syamsul Rizal SH mengatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya itu selama masa penyidikan. "Kami akan dampingi terus klien kami," ujarnya.

Diakul Syamsul, FF ditetapkan sebagai tersangka FF oleh penyidik Kejati Sumsel pada kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan 2019-2021 yang belum diungkap nilai kerugian negaranya.(nsw/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan