Terjerat Korupsi, Dua OPD Didalami

FOTO: Kajari Lahat Toto Roedianto--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lahat.

Saat ini, tim penyidik terus mengejar para koruptor yang diduga melakukan telah menyebabkan kerugian negara. Kedua OPD yang tengah didalami yakni inspektorat dan Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, pada tahun anggaran 2020 lalu yang diduga telah melakukan perjalanan fiktif.

BACA JUGA:Tuntutan 4 Tahun Penjara, 3 Mantan Komisioner Bawaslu OI Diminta Kembalikan Uang Negara yang Dikorupsi

BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Tak Disangka Mobilnya Seperti Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat (Kajari) Toto Roedianto melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, menegaskan, saat ini proses penyidikan terhadap dua OPD terus dilakukan.

Dikatakannya, untuk tersangka masih dalam proses pemeriksaan sambil menungu penghitungan kerugian negara oleh auditor. "Setelah bukti cukup dan kerugian negara sudah ada. Pasti akan ada penetapan tersangka," tegasnya, Kamis (25/1).

Lalu terkait penetapan tersangka, lanjutnya, penyidik terus mengumpulkan bukti awal yakni keterangan saksi dan alat bukti. Sehingga nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait saksi, Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari dua OPD terkait. Mulai dari Kadis UMKM Lahat bernisial Ya yang menjabat pada tahun 2020 lalu. Kemudian Inspektur yang menjabat tahun 2020 berinisial Yu.

"Saksi-saksi sudah banyak kami periksa. Kepala OPD yang menjabat saat itu, pegawai dari dua OPD. Hingga pihak ketiga yang terkait dalam kasus tersebut," sampainya.

Dijelaskan, awalnya Kejaksaan Negeri Lahat melalui Tim Intelijen Kejari Lahat melakukan investigasi pengumpulan data dan bahan keterangan. Setelah dipelajari kemungkinan besar memang adanya dugaan perjalanan fiktif saat pandemi Covid19.

Selanjutnya bersama Unit Pidsus Kejari Lahat dan tim penyelidikan mendapati adanya bukti yang memang mengarah pada kerugian keuangan negara.

Untuk Dinas Koperasi dan UMKM Lahat, dugaan kasusnya mengenai adanya perjalanan fiktif tahun 2020. Lalu untuk Inspektorat juga ada perjalanan dinas fiktif saat pandemi, serta adanya item kegiatan yang tidak dilaksanakan.

"Intinya sudah kita periksa beberapa saksi dan tahapan sekarang masuk pada penyidikan. Mohon doa dan dukungannya agar apa yang kami kerjakan membuahkan hasil," tegasnya.

BACA JUGA:Polres Lahat Nilai Terendah Kepatuhan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Beri 3 Saran Ini Kepada Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Kebakaran di Belakang Masjid Agung Lahat, Tiga Rumah Jadi Santapan si Jago Merah

Diberitakan sebelumnya, sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lahat melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lahat. Serta satu desa dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Terkait dugaan tipikor yang disidik kejaksaan, terkait OPD belum dijelaskan secara jelas lantaran masih dalam proses penyidikan. Namun informasi yang dihimpun, belakangan ini pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap OPD seperti Inspektorat dan Dinas Koperasi dan UMKM, terkait dana tahun 2020 lalu. (gti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan