Ketua DPC GMNI Ogan Ilir, Samuel mengatakan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari gakkumdu Ogan Ilir terkait proses kasus tersebut. “Yang pertama, kenapa SP3? Karena menurut penyidik kurang bukti. Maka dialihkan menjadi sanksi administratif. Sekarang kita menungu apakah sanksi administratif tersebut betul-betul akan dilakukan Pemkab atau tidak,” tegasnya.
Samual menambahkan, GMNI Ogan Ilir akan mengikuti dan mengawal kelanjutan dari rekomendasi sanksi untuk oknum kades tersebut. “Pesan kami kepada masyarakat, jangan pernah takut melapor kalau benar ada pelanggaran. Kita akan sama-sama berjuang," tukasnya.
BACA JUGA:Klarifikasi Berlangsung Satu Jam, Kades MH Datangi Bawaslu
BACA JUGA:Proses di Polres OI Maksimal 14 Hari, Unsur Gakkumdu Rapat Bahas Kasus Oknum Kades
Koran ini mendapatkan informasi, dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di Ogan Ilir mendapatkan sorotan dari Bawaslu RI. “Kami dapat informasi dari sumber orang dalam, katanya Bawaslu RI turun tangan,” ujar sumber koran ini.
Pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar Butar Butar mengatakan, hendaknya Bupati Ogan Ilir mengambil sikap tegas dengan adanya rekomendasi Bawaslu terhadap oknum kades yang diduga tidak netral. “Bupati harus tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,” ujar dia.
Tapi belum adanya sanksi setelah 15 hari berlalu pasca keluarnya rekomendasi Bawaslu, Bagindo menilai ada keraguan dari Pemkab Ogan Ilir. “Kemungkinan karena penjatuhan sanksi ini tidak menguntungkan dari sisi politik,” bebernya.
Sebab, caleg yang dipromosikan oknum kades itu dari Gerindra, partai besar. Tapi, sepatuhnya sanksi ditegakkan atas pelanggaran yang dilakukan. “Apakah itu bentuknya pemotongan atau penundaan kenaikkan gaji dan tunjangan. Jangan takut untuk bersikap tegas sehingga masyarakat tahu Bupati memilki kompetensi, wibawa dan integritas serta kapabilitas yang baik,” tandas Bagindo.
BACA JUGA:Kades Ajak Tanam Jagung, Lahan Sawit Sedang Replanting
BACA JUGA:3,5 Jam, Banyak Ditanya Soal Video, Polres OI Minta Keterangan Oknum Kades dan Caleg yang Didukung
Terpisah, secara nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat adanya 47 laporan pelanggaran netralitas ASN. Temuan itu didapat sejak proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dimulai pada 2023 hingga Januari 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. ”Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses pemilu dan pemilihan tahun ini berlangsung,” tukas Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi. (dik/iol)