Lambat, Pemkab OI Belum Berikan Sanksi, Beredar Informasi, Bawaslu RI Turun Tangan

Jumat 02 Feb 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Rio Andika dan tim
Editor : Edi Sumeks

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir kepada Pemkab agar berikan sanksi kepada oknum kades yang tidak netral sudah dikeluarkan 17 Januari lalu. Namun, 15 hari berlalu, proses di Pemkab berjalan lambat. Hingga kemarin, rekomendasi belum dilaksanakan.

Asisten I Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dicky Syailendra didampingi Plt Kadin PMD, Faisal mengatakan, hingga kini belum memberikan sanksi administrasi kepada oknum kades yang dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir karena ajak warga memilih caleh tertentu tersebut. 

"Kita telah mempelajari permasalahannya dan sekarang masih dalam proses. Mungkin nanti akan kami koordinasi dulu dengan pihak terkait. Kalau diperlukan, mungkin kami akan lakukan pemanggilan kepada kades bersangkutan," kata Dicky.

Mengikuti perkembangan penanganan kasus pelanggaran netralitas oknum kades ini, Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ogan Ilir menggelar aksi damai ke Polres Ogan Ilir, kemarin. Mereka mempertanyakan keputusan dihentikannya penyidikan kasus tersebut. 

BACA JUGA:Fatoni: Rekomendasi Bawaslu Perlu Ditindaklanjuti, Soal Oknum Kades Tidak Netral di Ogan Ilir

BACA JUGA:VIRAL! Hadiah Mobil Senilai Rp2,19 Miliar, ternyata Itu Mantan Kades Desa Sungai Ketupak, Ini Usahanya

Setelah orasi di depan gerbang Polres Ogan Ilir sekitar pukul 13.30 WIB, mereka diterima Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah didampingi Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir AKP Yusuf Solehat. 

Pukul 15.00 WIB, massa GMNI diarahkan ke gedung sentra gakkumdu Ogan Ilir. Hadir, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati, anggota Bawaslu Ogan Ilir Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti. Kemudian Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham dan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani. 

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati mengatakan, telah dijelaskan sebelumnya hasil penyidikan yang dilakukan bersama jajaran Polres Ogan Ilir. "Sudah disampaikan teman- teman penyidik bahwa itu tidak cukup bukti. Telah pula dijelaskan gakkumdu Sumsel. Itulah hasilnya," terang Dewi. 

Terkait rekomendasi sanksi administrasi, telah disampaikan Bawaslu Ogan Ilir ke Pemkab Ogan Ilir pada 17 Januari 2024 lalu. "Itu sudah kami serahkan ke Bupati dan kami juga masih menunggu keputusan apa yang diambil," tambahnya.

BACA JUGA:Rencana Demo, Digiring Audiensi, GMNI Nilai Penanganan Kasus Kades Tak Netral Lambat

BACA JUGA:Putusan Polres OI Preseden Buruk, Naafi: SP3 Kasus Oknum Kades Tak Netral Bukan Kesepakatan Gakkumdu

Tersiar kabar, jika kasus pelanggaran netralitas oleh oknum kades di Ogan Ilir dikaji ulang oleh Bawaslu RI. "Terkait itu kami belum dapat informasi," ungkap Dewi. 

Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menambahkan, pihaknya apresiasi kepedulian GMNI terhadap keadaan dan situasi di Ogan Ilir. 

"Kita bersama gakkumdu sebelumnya telah melakukan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran netralitas oknum kades. Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, para ahli, pelapor dan terlapor. Dalam pembahasan kita sepakati, untuk tindak pidana tidak cukup bukti, makanya dihentikan," bebernya. 

Kategori :