Skema Student Loan Bantu Mahasiswa Kesulitan UKT. Menkeu Bocorkan Konsepnya

Rabu 31 Jan 2024 - 23:44 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Kebijakan sejumlah kampus yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan fintech penyedia pinjaman online (pinjol) menuai pro kontra.

Salah satu peruntukkan penggunaan pinjol yang ditawarkan kepada mahasiswa yakni untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) yang bagi sebagian kalangan dirasa sangat memberatkan.

Sudah saatnya, pemerintah mencarikan solusi dari persoalan ini. Salah satu jalan keluarnya, saat ini pemerintah tengah merancang adanya pinjaman mahasiswa (student loan).

Dewan pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta untuk dikembangkannya skema student loan ini bagi para mahasiswa.

BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif

BACA JUGA:OJK Terima 319.416 Permintaan Layanan, Termasuk Pengaduan Soal Pinjol

Wacana itu disambut hangat sejumlah mahasiswa. “Kalau benar bisa ada student loan, tentu kami sangat bersyukur. UKT sekarang sangat mahal, terasa betul kalau pendidikan sudah dikomersialisasikan,” ucap Dy, seorang mahasiswa asal Palembang.

Seperti dirinya, kuliah di salah satu kampus terkenal di Sumsel. “UKT saya ditetapkan kampus Rp9 jutaan, hanya karena ayah saya seorang kepala sekolah. Tapi apa kampus mempertimbangkan, ibu saya tidak bekerja , adik saya dua masih sekolah. Rumah masih sewa,” cetusnya.

Walau pun UKT dibayarkan per semester, enam bulan sekali, tetap saja hal itu memberatkan.

“Sebenarnya, selain student loan, bagusnya rasionalisasikan saja UKT kami ke nominal yang lebih terjangkau. Itu sudah sangat membantu,” tambah Dy.

BACA JUGA:Transaksi Pinjol Meningkat Jelang Nataru. 3 Daerah Ini Paling Banyak Laporan

BACA JUGA:Teror Pinjol Makan Korban, Diduga Tak Sanggup Bayar, Warga 16 Ulu Akhiri Hidup

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah memang tengah menggodok skema student loan atau pinjaman mahasiswa untuk berkuliah.

’’Saat ini terkait adanya mahasiswa yang membutuhkan pinjaman, kita sekarang sedang membahas dalam dewan pengawas LPDP. Yaitu meminta LPDP untuk mengembangkan kemungkinan adanya student loan,” kata dia.

Namun, plus minus kebijakan student loan harus dikaji secara matang sehingga berbagai kemungkinan yang terjadi bisa diantisipasi dan dicegah.

"Tapi kita juga waspada, di negara maju seperti AS itu sudah dilakukan dan menimbulkan masalah jangka panjang,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Gegara Pinjol, Seorang Pria di Palembang Nekat Gantung Diri, Begini Ceritanya

Kekurangan kebijakan student loan akan terus dicermati. Sehingga berbagai kemungkinan yang terjadi bisa diantisipasi.

Menkeu menyebut hal itu juga termasuk dari sisi kemampuan bayar agar tidak memberatkan mahasiswa. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga tidak ingin kebijakan itu justru memicu terjadinya moral hazard.

’’LPDP nanti akan merumuskan bagaimana keterjangkauan pinjaman itu sehingga tidak memberatkan student tapi tetap mencegah terjadinya moral hazard dan tetep memberikan afirmasi terutama pada kelompok tidak mampu,’’ tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Seperti diketahui, student loan adalah dana yang dipinjamkan untuk para mahasiswa yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi namun kekurangan dana.

BACA JUGA:MIRIS, Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol. Persentasenya 42 Persen, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!

Skema pembayarannya dilakukan dengan sistem cicilan. Tenor yang ada pun bermacam-macam, bahkan beberapa ada yang harus melunaskan cicilan sebelum mereka lulus kuliah.

Sri Mulyani menggarisbawahi, skema student loan yang tengah digodok diharapkan bisa membantu para pelajar. Sebab, sumber daya manusia yang unggul adalah salah satu syarat bagi RI untuk bisa menjadi negara maju.

Dia menjelaskan, LPDP pun mengelola dana yang makin besar. Untuk tahun ini, anggaran yang dikelola LPDP sekitar Rp 150 triliun. Hal itu terbagi dalam beberapa alokasi, mulai dari Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Perguruan Tinggi, Dana Abadi Pesantren, dan lainnya.

Meski begitu, Menkeu menekankan bahwa LPDP bukanlah satu-satunya lembaga yang bertugas mengembangkan bidang pendidikan.

BACA JUGA:HALO MAHASISWA, Ada Pesan dari OJK, Jangan Nunggak Pinjol Ya, Ini Resikonya!

Anggaran pendidikan yang setiap tahunnya minimal 20 persen dari belanja APBN pun telah digelontorkan kepada berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Kita punya anggaran di Kementerian Agama, Kemendikbud, BRIN, Transfer ke Daerah, untuk biaya operasi sekolah, untuk PAUD, untuk pendanaan pendidikan, untuk honor para guru, perbaikan kesejahteraan, perbaikan sekolah, itu semuanya ada dalam berbagai Kementerian dan Lembaga. Jadi jangan sampai hanya melihat dari satu sisi (LPDP) saja,’’ ucap dia.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai langkah ITB menggandeng pinjol untuk mencicil UKT hanya sebuah shortcut. Yang ujungnya, akan merugikan mahasiswa karena membuat mereka terjerumus dalam lingkarang utang.

”Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahasiswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Dilarang Meneror, Waktu Tagih 12 Jam, Aturan Baru Pinjol, Maksimal Pinjam pada 3 Platform

Dia mengungkapkan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), ITB memang mempunyai hak untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Namun, harus digarisbawahi, kerjasama tersebut tidak boleh membuka potensi kerugian atau beban, terutama bagi kalangan mahasiswa.

”Bekerjasama dengan Pinjol meski tidak ada jaminan maupun DP tetapi pasti ada bunga,” ujarnya. Besaran bunganya pun cukup besar.

Dari informasi yang diperolehnya, pinjaman senilai Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan harus dicicil mahasiswa Rp 1.291.667 per bulan. Artinya, total yang harus dibayar sebesar Rp15,5 juta.

BACA JUGA:Sistem ‘Camilan’ Pasti Ilegal, Ingatkan Bahaya Pinjol

Sebagai PTNBH, lanjut Huda, ITB juga berhak menentukan besaran UKT bagi mahasiswa secara mandiri. Kendati demikian, harus diingat bahwa dalam Pasal 65 ayat 4 UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan jika penyelenggaraan fungsi pendidikan di PTNBH harus tetap terjangkau masyarakat.

Persoalannya, saat ini, sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal, mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN.

Tak heran, sebagian besar mahasiswa masih merasa biaya kuliah di PTN tergolong berat. Sehingga, membuat mereka tertekan secara mental.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi