Sistem ‘Camilan’ Pasti Ilegal, Ingatkan Bahaya Pinjol

H Fauzi H Amro-Foto : ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Komisi XI DPR RI, H Fauzi H Amro fokus berikan pengertian kepada masyarakat seputar transaksi keuangan. Utamanya bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. Fokusnya ini sejalan dengan bidang keuangan dan perbankan. Komisi tempatnya bergabung.

Bukan tanpa alasan Fauzi Amro gencar menyosialisasikan transaksi keuangan yang aman dan bahaya pinjol ilegal. Yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia melihat banyak sudah kasus di mana warga jadi korban.

“Masyarakat harus selalu berhati-hati. Bahkan diharamkan bayar pinjol ilegal. Kalau resmi, ya wajib dibayar,” ujar pria yang kembali maju menjadi calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumsel 1 ini.

 Sebagai wakil rakyat di Senayan, dia prihatin dengan banyaknya rakyat Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel) yang terlilit pinjol.

BACA JUGA:Inilah 5 Aplikasi Pinjol Resmi yang Bisa Bantu Biaya Kuliah, Terdaftar OJK dan Dijamin Aman!

BACA JUGA:Pengumuman, OJK Kini Batasi Masyarakat Hanya Boleh Ngutang di 3 Pinjol Saja. Ternyata Ini Alasannya!

Karena itu, tiap ada kesempatan, Fauzi akan bertemu dengan masyarakat, terutama di dapilnya. “Banyak yang diteror, diintimidasi bahkan ada yang sampai nekat bunuh diri karena terlilit pinjol,” ucapnya.

Informasi dari OJK, saat ini ada 3.500 lebih pinjol yang ilegal. Dalam praktiknya, para pengelola pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK ini menerapkan sistem Camilan (Camera, Microfon, Location).

Mereka juga memberlakukan bunga yang tidak rasional. Bisa 40 persen per bulan. Bahkan ada yang sampai 500 persen.

"Jika ada pinjol yang menerapkan sistem ‘Camilan’. Men-share data privasi, minta share lock lokasi, dan mengirim voice note, sudah positif ilegal. Warga tidak usah bayar pinjaman itu," tegasnya.

BACA JUGA:5 Makanan Kaya Kolagen yang Bikin Kulit Auto Sehat dan Mulus, Harganya Murah Ga Perlu Ngutang Pinjol!

BACA JUGA:Pinjol Sasar Kelompok Rentan

Bahkan, Fauzi menyarankan agar warga yang menemukan kasus tersebut dan merasa terganggu privasinya, melapor ke pihak kepolisian. Anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini berjanji akan melakukan pendampingan.

"Bunga sampai 40 persen, 500 persen, lintah darat itu namanya. Kasus bunuh diri gara-gara bunga yang tidak rasional ini, sehingga korbannya tidak mampu bayar lagi," tutur Fauzi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan