Pengumuman, OJK Kini Batasi Masyarakat Hanya Boleh Ngutang di 3 Pinjol Saja. Ternyata Ini Alasannya!

Masyarakat dibatasi hanya boleh ngutang di 3 pinjol saja oleh OJK Foto : net--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah mengimplementasikan kebijakan ketat terkait pengajuan pinjaman melalui platform Fintech P2P Lending atau yang lebih umum dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Langkah ini diresmikan melalui Surat Edaran OJK No. 19 tahun 2023. Agusman, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menjelaskan bahwa tujuan dari pengetatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

"Salah satu aspek kunci dari pengetatan ini adalah pembatasan pengajuan pinjaman hingga tiga aplikasi pinjol saja,"ujarnya, melansie laman OJK, Senin, 13 Nobember 2023.

BACA JUGA:Ikut Berlatih Bersama Timnas Indonesia U-17, Sinyal Amar Brkic Dturunkan Malam Ini Lawan Panama U-17

BACA JUGA:Terungkap, Asal-Usul Pangeran Yan yang Diperankan Park Seo Joon di Film The Marvels. Bagaimana Kisah Cintanya?

Pembatasan ini hanya berlaku untuk layanan pinjol yang telah memperoleh izin resmi dan terdaftar di OJK.

Agusman memberikan analogi bahwa semakin banyak platform memberikan kesempatan, semakin besar risiko terjadinya kebocoran dalam sistem.

"OJK juga menekankan pentingnya bagi penyelenggara pinjol untuk memastikan bahwa para debitur memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melunasi pinjaman,"bebernya.

Sebagai bagian dari langkah ini, penyelenggara platform diminta untuk melakukan analisis mendalam terhadap permohonan dan pemberian pendanaan sebelum memberikan izin kepada calon nasabah untuk meminjam.

BACA JUGA:CATAT, Ini Jadwal Rilis Live Action Avatar: The Last Airbender!

BACA JUGA:5 Website AI untuk Membuat Gambar Ala Disney Pixar yang Keren Abis. Cobain Yuk!

Gaji calon debitur menjadi salah satu indikator utama dalam mengevaluasi kemampuan pembayaran.

OJK telah merumuskan aturan bahwa mulai tahun 2024, jumlah maksimal pinjaman hanya dapat mencapai 50% dari total gaji, dengan penurunan bertahap hingga mencapai 30% pada tahun-tahun berikutnya.

"OJK berkomitmen untuk menyusun mekanisme yang efektif guna memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait proses peminjaman,"tegasnya.

Selain itu, OJK tengah mempersiapkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2024.

BACA JUGA:INI Dia, Isi Resolusi Lengkap KTT Luar Biasa OKI dan Liga Arab Terkait Agresi Zionis Israel pada Palestina

BACA JUGA:Loker Terbaru PT Sinar Sosro Bagi Lulusan SMA SMK, Penempatan di Sumbagsel, Simak Posisi dan Syaratnya

Pusdafil ini nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga masyarakat diingatkan untuk menghindari keterlambatan pembayaran pinjol yang dapat berujung pada masuknya nama ke dalam daftar hitam.

Agusman menyoroti konsekuensi serius terkait karier keuangan dan kemungkinan kesulitan mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

Semua perubahan dan ketentuan tersebut dijelaskan dalam rinci dalam Surat Edaran OJK No. 19 tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 November 2023.

"Dokumen ini tidak hanya mengatur aspek pengguna pinjol, tetapi juga menetapkan batas maksimum bunga layanan pinjol,"aambungnya.

BACA JUGA:SEDIH, Korban Meninggal Dunia di Gaza Kini Lebih Dari 11.800 Orang. Ini Rinciannya!

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bantuan Kemanusian Warga Indonesia Tiba di Palestina. Masuk ke Gaza Lewat Gerbang Ini!

Untuk bunga pinjaman konsumtif, OJK merencanakan penurunan bertahap hingga mencapai 0,1% per hari pada tahun 2026.

Sementara itu, bunga produktif akan diturunkan menjadi 0,067% pada tahun yang sama. OJK menggunakan istilah "manfaat ekonomi" sebagai pengganti istilah bunga dalam peraturan tersebut.

"Menunjukkan fokus pada dampak positif yang diinginkan dalam pemberian layanan keuangan,"tukasnya. (Novis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan