Bakal Dilelang, Surat Hingga Kotak Suara
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Handoko MPd--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masa penggunaan logistik pemilu sudah selesai. Logistik seperti surat suara, kotak suara, dan dokumen lainnya merupakan barang milik Negara.
Untuk proses pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‘’ barang-barang tersebut nantinya akan dilelang setelah melalui serangkaian prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU RI,’’ ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Handoko MPd.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu Menggunakan Perahu di Muratara
BACA JUGA:Hanguskan Dokumen Pemilu 2024, Kebakaran Gudang Logistik KPU Lubuklinggau Disidik Polda Sumsel
Dikatakan, setelah logistik selesai digunakan, seperti surat suara, akan dilakukan penimbangan terlebih dahulu untuk mengetahui berat totalnya.
Setelah itu, KPU RI akan memberikan arahan untuk melelang barang-barang tersebut. ‘’Proses ini akan dilakukan sesuai peraturan dan hasilnya masuk ke kas negara," ujar Handoko, kemarin (22/12).
Handoko menjelaskan, proses pelelangan logistik pemilu sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPU RI. "Kami di KPU Provinsi sifatnya hanya pelaksana.
Jika KPU RI memberikan arahan untuk melelang, maka kami akan melaksanakannya. Barang-barang tersebut, seperti surat suara dan kotak suara, merupakan aset negara yang pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme lelang resmi," katanya.
Dikatakannya, barang-barang yang dilelang, seperti surat suara, biasanya menarik minat pelaku usaha barang rongsokan.
"Biasanya yang mengikuti lelang adalah pengusaha rongsokan yang sudah memahami mekanisme ini. Setelah barang dilelang, pembeli yang memenangkan tender akan melakukan pembayaran dan mengambil barang tersebut," jelasnya.
Handoko menyebutkan a proses lelang logistik Pemilu sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Sebagai contoh, di Kabupaten Muratara beberapa tahun lalu, terdapat puluhan ton logistik yang dilelang. Hasil lelang tersebut masuk ke kas negara.
"Kami pernah melelang logistik di Lahat. Barang yang dilelang diserahkan ke tempat lelang resmi, jumlahnya ditentukan, dan siapa pun yang berminat dapat mengikuti lelang," ujarnya.
Proses lelang ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari KPU RI. "Ketika KPU RI memberikan arahan, kami langsung melaksanakan.