SUMATERAEKSPRES.ID - PNS dan PPPK kini bisa semringah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah merealisasikan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri serta 12 persen untuk pensiunan. Aturan mengenai gaji ini ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu. Artinya, selisih nilai saat ini dengan sebelumnya akan dirapel pada pembayaran gaji Februari 2024.
Jika gaji terendah PNS golongan Ia pada aturan lama besarannya Rp1.560.800-2.335.800, maka di aturan baru menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Sedangkan gaji terbesar PNS golongan IVe pada aturan lama Rp5.901.200. Sedangkan pada aturan baru PNS Rp6.373.200.
Kenaikan gaji ini disambut bahagia para PNS dan PPPK. “Alhamdulillah, walau sedikit tapi naik. Lumayan untuk mengimbangi biaya hidup yang serba mahal sekarang,” kata Diah, seorang ASN di Palembang.
BACA JUGA:5 Daftar Sekolah Kedinasan Gratis, Lulusannya Langsung jadi PNS
Seorang PPPK, Yanti, juga mengucap syukur gaji naik. “Secara nilai memang tidak terlalu besar. Tapi jadilah. Daripada tidak naik. Saya golongan X, dapat per bulan Rp3.339.100,” bebernya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji ini seperti keputusan presiden. Untuk PPPK, gaji mereka ditetapkan dalam 17 golongan. Untuk jabatan terendah atau golongan I ditetapkan sebesar Rp1,938 juta-Rp2,9 juta per bulan. Sedangkan untuk gaji tertinggi diberikan kepada pegawai golongan 17 sebesar Rp4,462 juta-Rp7,329 juta.
“Untuk ASN, TNI, Polri naik 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujarnya. Pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.
BACA JUGA:Apakah Anak PNS Bisa Dapat KIP Kuliah? Begini Syarat dan Cara Daftarya serta Manfaatnya
BACA JUGA:CATAT: Inilah 3 Jurusan Paling Prioritas Dalam Penerimaan CPNS 2024
“Total Rp52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp9,4 triliun dan tambahan Rp17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp25,8 triliun,” katanya. Memang, kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan berbeda.
Sri Mulyani menjelaskan, para ASN yang masih bertugas tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Tukin ini bahkan kemungkinan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan performa kinerja masing-masing. Sedangkan pensiunan tak ada lagi tukin.
Terkait kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen bakal cair dalam beberapa hari ke depan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah mengirim surat dan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
”Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, mestinya sudah bisa cair 1–2 hari ini,” ujarnya. Anas juga mengungkap skema perpindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar dirinya membuat skenario komprehensif terkait rencana pemindahan ASN.