Tetap Garap Kasus Korupsi Tertunggak, Tunggu Ending Perkara-Perkara Lama

Senin 29 Jan 2024 - 21:36 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Kasus besar lain yang tak ada penegasan telah berakhir penyidikannya yakni dugaan korupsi PDPDE. Empat orang sudah jadi ‘korban” Selain mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel, Muddai Madang, kasus ini menjerat dua petinggi PDPDE.

BACA JUGA:KPK Segera Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, Laporan BPK Kerugian Negara Rp17,6 Miliar

BACA JUGA:Islah: Program Naikkan Gaji Pejabat Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi

Mereka yakni CA sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH yang menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Ada pun kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah US$ 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Lalu, US$ 63.750,00 dan Rp Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Perlu juga penegasan ending dari penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah BUMN dan BUMD. Pengamat hukum di Sumsel, Prof Dr Febrian SH MS mengatakan, masyarakat tentu bertanya-tanya ending dari kasus-kasus korupsi yang disidik kejaksaan. Meski sudah ada tersangka yang disidang, tapi penegasan ending kasusnya ditunggu.

“Masyarakat perlu melihat apa sebenarnya yang terjadi. Itu yang membuat orang terus bertanya," kata Febrian.  Tanpa penegasan, masyarakat akan punya berbagai tafsir. “Karena itu diharapkan agar pihak penegak hukum bisa lebih transparan terkait apa yang dilakukan," bebernya.

BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Tak Disangka Mobilnya Seperti Ini

BACA JUGA:Prabowo Ingin Gaji Pejabat di RI Naik tapi Ditindak Sekerasnya Bila Korupsi

Misalnya, bukti hukum yang belum atau tidak cukup, semua harus disampaikan kepada masyarakat.Termasuk jika menang sudah distop, atau memang sementara waktu distop. "Kan ada disposisi terkait kondisi kasus itu. Atau ada kebijakan lain. Mengapa lama, mungkin karena ada tingkat kesulitan sendiri," ungkapnya. 

Nah, hal-hal yang menjadi bahasa politik dalam penanganan kasus korupsi  harus tersampaikan dan terbaca oleh masyarakat umum. "Masyarakat juga perlu mendorong lebih kuat agar penegak hukum bisa menuntaskan penyelidikan maupun penyidikan," pungkas Febrian. (nsw/iol/)

 

Kategori :