PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur meraih nilai tertinggi kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di 17 Polres jajaran Polda Sumsel. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, memberinya skor 94,04.
Dengai nilai tersebut, maka Polres OKU Timur masuk kategori A, zona hijau, dengan opini kualitas tertinggi.
Pengumuman penilaian sekaligus penyerahan piagam penghargaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan itu berlangsung di Hotel Novotel Palembang, Rabu 24 Januari 2024.
Pengumuman hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 terhadap 17 Polres itu, disertai penyerahan sertifikat kepada Polres yang mendapat zona hijau dengan opini kualitas tinggi dan tertinggi.
BACA JUGA:SELAMAT! 54 Personil Polres OKU Timur Naik Pangkat, Ini Pesan Kapores AKBP Agung
BACA JUGA:Cooling System Pemilu 2024: Kapolres OKU Timur Coffee Morning bersama Insan Pers,Ini Penegasannya!
Penghargaan diserahkan langsung Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Robby Hamzar Rafinus MIA, didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, kepada para Kapolres atau yang mewakili. Yang menjadi objek penilaian, yakni Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelijen dan Keamanan, serta SPKT.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah SH MHum, dalam sambutannya mengatakan UU RI No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan.
“Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan,” katanya.
PENILAIAN: Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Kepala Ombdusman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, foto bersama para kapolres/mewakili, usai pemberian piagam penghargaan dan pengumuman penil-FOTO: IST-
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, mulai 2022 sampai sekarang, Ombudsman RI melakukan penyempurnaan lagi atas metode penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja.
BACA JUGA:Inovasi Polres OKU Timur: Penghargaan Luar Biasa untuk SIJADA dalam Peringatan Kemerdekaan
“Namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, ketersediaan dan kualitas sarana-prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan,” sampainya.