JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan perkara pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (rutan) Cabang KPK.
Adanya praktik pemerasan kepada para tahanan yang dilakukan oknum dan petugas lembaga antirasuah dinilai telah berlangsung secara terstuktur hingga melibatkan sipir hingga koordinator rutan.
Temuan praktik culas meminta duit ke para tahanan itu sudah berlangsung sejak 2016. Namun, KPK melihat potensi pemerasan dilakukan secara terstuktur pada akhir 2018.
Di tandai dengan adanya koordinasi antara sipir hingga ke koordinator rutan. Dan memunculkan istilah lurah, koordinaror hunian hingga pengepul duit dari para tahanan.
BACA JUGA:KPK Segera Panggil Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI, Laporan BPK Kerugian Negara Rp17,6 Miliar
"Kami sampaikan ini sudah sangat terstruktur," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih kemarin.
Di antaranya duit yang sudah terkumpul itu ditransfer di luar rekening mereka yang terlibat. Kasus ini lah yang membuat praktik lancung ini sudah sangat terkoordinasi.
Dikatanya, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 191 orang mengenai kasus perkara pungli ini.
"Mereka diduga kuat mengetahui ataupun terlibat langsung dalam kasus yang kembali mencoreng marwah KPK ini," tegasnya.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Limpahkan Berkas Sarimuda ke PN Palembang, Kapan Sidangnya?
BACA JUGA:Fantastis, Pungli di Rutan KPK Tembus Rp6,1 Miliar. Ini Dia Modus 93 Pegawai yang Terlibat
Dua ahli hukum juga telah dimintai pendapat oleh KPK. Untuk memastikan kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh oleh KPK sendiri. KPK telah menjalankan pemeriksaan di beberapa tempat tentang perkara ini.
Hal ini menyesuaikan dengan posisi tahanan yang sudah berpindah ke penahanan di tempat lain. Di antaranya di Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Timur.
"Ada sekitar 45 mantan tahanan dan narapidana yang sudah diperiksa," paparnya. Termasuk dari pihak swasta.
Selain itu, juga ada penjaga rutan dari Kemenkumham, pegawai tetap dan outsourching di KPK yang diperiksa.
BACA JUGA:MENYEDIHKAN! 93 Pegawai KPK Terseret Dugaan Pungli Tahanan di Rutan. Total Uangnya Bikin Ngiler
BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg
Ali juga menyebut, oknum dari Kemenkuham juga diperiksa lantaran kewenangan Rutan sebenarnya juga dibawah lembaga tersebut.
Soal adanya status tersangka, Ali mengaku belum dapat memberikan rinciannya. Yang pasti proses sedang dalam penyelidikan.
"Nantinya akan dilanjut ke proses penyidikan. Untuk tersangka akan kami sampaikan selanjutnya," terangnya.
Ia juga mengatakan, komitmen KPK dalam menuntaskan perkara pungli di Rutan ini bagian dari upaya menjaga marwah lembaga.
BACA JUGA:Inilah 4 Nama Calon Ketua KPK RI Pengganti Firli Bahuri yang Kena Berhentikan Presiden Jokowi
BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan
Munculnya kasus ini juga akan menjadi evaluasi terhadap tata kelola rutan.
Sebab, adanya kecurangan ini menjadi indikasi adanya kelemahan sistem. "Untuk itu, perbaikan sistem akan menjadi fokus kami ke depan," tegasnya
Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali melangsungkan pemeriksaan saksi-saksi terkait sidang pelanggaran etik pungli Rutan.
"Ada 13 orang saksi yang diperiksa," terang Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin.
BACA JUGA:TOK! Karir Firli di KPK Tamat, Jokowi Sudah Resmi Berhentikan
BACA JUGA:RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Ini 3 Pertimbangan Utamanya!
Total, Dewas sudah memeriksa 76 saksi dari total 93 orang yang bakal diperiksa.
Kasus pungli di Rutan KPK sendiri mulanya memang ditemukan oleh Dewas tahun lalu. Dengan periode waktu pungutan berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Dari hasil pemeriksaan Dewas terbaru, total pungli di KPK mencapai Rp 6,148 Miliar," katanya.
Syamsuddin memastikan pungli ini terjadi di tiga Rutan KPK. Yakni di Rutan Gedung Merah Putih, Rutan di gedung C1 KPK, dan Rutan Guntur.
BACA JUGA:Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya
BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan
Dewas KPK membagi enam klaster dalam perkara ini untuk mempermudah dalam pemeriksaan etik.
Diketahui, berdasarkan temuan sementara Dewas, beberapa duit yang dikumpulkan dari para tahanan itu dibuat untuk macam-macam keperluan.
"Ada yang dibuat untuk beli makan. Ada pula untuk beli bensin," katanya. (rf)