OGAN ILIR - Pungutan liar (pungli) jadi fokus persoalan yang ingin terus diberantas Polres bersama Forkopimda Ogan Ilir.
Penindakan terhadap pungli ini kembali dibahas jajaran Polres Ogan Ilir bersama unsur Forkompimda Ogan Ilir, Selasa (23/1).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman diwakili Wakapolres, Kompol Hermansyah SH memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) dan analisa evaluasi (anev) program kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat tersebut berlangsung di Mapolres Ogan Ilir. "Rapat koordinasi dan anev program UPP Saber Pungli ini dilakukan secara rutin," ujar Hermansyah.
BACA JUGA:Fantastis, Pungli di Rutan KPK Tembus Rp6,1 Miliar. Ini Dia Modus 93 Pegawai yang Terlibat
BACA JUGA:Diviralkan Wali Murid, Batalkan Sumbangan, Kepala SMPN 53 Bantah Pungli, Tak Ada Paksaan
Menurutnya, program Saber Pungli ini sesuai dengan instruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1801/ 3935/57 tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda).
Program Saber Pungli juga mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar dalam tugas dan fungsi instansi pemerintahan.
Juga berlandaskan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rapat itu dihadiri Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0402/OKI-OI Mayor Cpm Abdul Wahab, Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto, Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi, Kabag Hukum Setda Ogan Ilir, Kasatpol PP Ogan Ilir Kapidin serta para pejabat utama (PJU) Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kapolsek Martapura Gerebek Pos Diduga Tempat Pungli Sopir Truk, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
BACA JUGA:Bawa Sajam dan Cap Truk, Tahunya Tukang Pungli. Ini Nasib Pria yang Mengaku dari Ormas Pengawalan
Dalam rapat koordinasi itu, Wakapolres Ogan Ilir menekankan kepada unsur Forkompimda untuk meningkatkan sinergi. Khususnya dalam melakukan pemberantasan praktek pungli di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Pada rapat tersebut, Kompol Hermansyah mendengarkan beberapa usulan dan masukan dari para ketua kelompok kerja (Pokja).
Masukan yang disampaikan yakni terobosan dalam menangani pungli. Mulai dari proses pencegahan hingga penindakan.
"Tentunya pemberantasan pungli ini bertujuan menciptakan birokrasi pemerintahan yang sehat," jelas Hermansyah. Dia ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana unit pemberantasan pungutan liar Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 442/KEP/ITDA- OI/2024.
BACA JUGA:Enam Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk Dilepas, Polisi: Masuk Kategori Tindak Pidana Ringan
BACA JUGA:Kapolsek Gerebek Pos Pungli Sopir Truk
Di samping itu, dibahas juga rencana program kerja tahun 2024. Tujuannya agar setiap kelompok kerja (Pokja) dalam unsur Forkopimda dapat memahami tupoksi masing-masing.
"Caranya dengan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kegiatan kegiatan yang ada di pemerintahan. Jika perlu lakukan audit dengan pihak terkait dan yang berwenang," terang Wakapolres.
Hermansyah menegaskan, UPP Saber Pungli Ogan Ilir berkomitmen memberantas pungli, khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Kami memerlukan dukungan semua pihak, termasuk seluruh elemen masyarakat dalam memberantas semua praktek dan bentuk pungli yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir ini," pungkasnya. (dik)