BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada awalnya, Kabupaten Banyuasin bukanlah entitas tersendiri, melainkan bagian dari Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
Namun, perubahan besar terjadi berkat aspirasi masyarakat yang bermimpi mengangkat derajat pembangunan, pelayanan, dan tata kelola pemerintahan.
Pertumbuhan pesat di Provinsi Sumatera Selatan, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi pijakan penting dalam pemekaran wilayah ini.
Terhitung pada tanggal 21 Mei 1999, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Keputusan Nomor 14/KPTS/DPRD/1999, menyetujui pemekaran menjadi dua daerah otonomi baru.
BACA JUGA:Polemik Tapal Batas Temui Titik Terang, Palembang-Banyuasin, MA Segera Uji Materi
BACA JUGA:YA ALLAH! Satu Keluarga Kecelakaan di Banyuasin, 4 Orang Meninggal Dunia
Inisiatif ini tidak terlepas dari peran kunci tokoh lokal, termasuk Adnan Abdul Somad dan Ir. H. Alex Noerdin, SH, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Musi Banyuasin.
Keputusan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, namun juga menuntut penyesuaian, peningkatan, dan pembangunan sarana-prasarana demi mendukung roda pemerintahan yang efektif.
Perjuangan melibatkan tokoh Banyuasin tidak berhenti di tingkat kabupaten. Pada 15 Juli 1999, DPRD Sumatera Selatan memberikan persetujuan untuk pemekaran, diikuti dengan Keputusan Gubernur Nomor 421/SK/II/99 membentuk tim terpadu.
Dr. H. Anwar Malik, seorang anggota DPR RI, turut berkontribusi dalam perjuangan ini. Pada 9 Mei 2000, kunjungan komisi III DPR-RI, yang dipimpin oleh H. Marwan Hanan, SH, dijadwalkan untuk menilai kelayakan pembentukan Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:1.000 Aset Pemerintah Banyuasin Ditargetkan Miliki Sertifikat Tanah
BACA JUGA:Serambe, Tradisi Khas Banyuasin yang Kini Mengukir Sejarah Baru, Apa Itu?
Melalui proses yang melibatkan pertemuan dengan Menteri Otonomi Daerah Prof. Riyas Rasyid, MA, dan komisi II DPR-RI, hasil akhirnya tercapai.
Pada tahun 2002, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002, Kabupaten Banyuasin resmi terbentuk dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI pada 2 Juli 2002, dengan ibu kota di Pangkalan Balai.
Setelah melewati proses pemilihan demokratis, Ir. H. Amiruddin Inoed terpilih sebagai Bupati definitif Kabupaten Banyuasin periode 2003–2008. Keberhasilan ini ditandai dengan penerbitan SK Mendagri Nomor 131.26-442 Tahun 2003.