Banding, Layangkan Gugatan Perdata, Tak Terima Divonis Enam Tahun
PUTUSAN: Terdakwa Iwan Rachmana uai mendengar putusan putusan majelis PN Pangkalan Balai, Banyuasin. Tampak terdakwa menandatangani putusan hakim meski akan mengajukan banding.-akda-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Meski diputuskan enam tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin atas kasus pencurian buah sawit yang dilaporkan Koperasi Unit Desa (KUD) asal Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan Banyuasin, terdakwa Iwan Rachmana siap mengajukan banding.
Iwan Rachmana melalui kuasa hukum Advokat Riki Agustiawan SH MH. membenarkan bila kliennya segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Kami diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengurus melakukan banding atas putusan hakim,” katanya. Selain mengajukan banding, lanjut Advokat Riki, akan melayangkan gugatan perdata. “Iya kami juga akan gugat perdata,” tandasnya.
BACA JUGA:Sumsel Produksi 3,3 Juta Ton Kelapa Sawit Setiap Tahun, Masuk Tiga Besar di Sumatera
BACA JUGA:Perkuat Program Replanting Sawit, Targetkan 54 Ribu Hektar untuk Petani
Ia menjelaskan posisi kliennya yang dijadikan terdakwa di persidangan “Dimana klien saya itu mendapatkan lahan tersebut dari warisan yang diterima oleh ayahnya yang telah menggarap lahan tersebut sejak 1992,” tuturnya.
Namun 2010 masyarakat Desa Sungai Dua membentuk kelompok tani untuk mengelola perkebunan sawit tersebut. “Orang tua klien kami ini yang membuka lahan, dan menanam sawit dan kami ada bukti surat pengakuan hak (SPH) dari lahan kebun sawit ini, jadi dia tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan kepadanya,” katanya.
Lalu kenapa Iwan Rachmana baru hendak memanen sawit tersebut di tahun 2023 semenjak menerima warisan itu di tahun 2017. “Klien kami sempat mendekam di penjara atas suatu kasus, dan baru bebas satu tahun setengah lalu, “jelasnya.
BACA JUGA:Cek Kabupaten Anda, Apakah Termasuk 7 Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Sumsel
Bahkan Riki menegaskan telah menghadirkan saksi yang menanam sawit tersebut pada saat orang tua terdakwa masih hidup dan telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya.
Komariah (70) ibu kandung terdakwa Iwan yang hadir saat putusan terisak tangis. “Anak saya tidak maling, itu tanah bapaknya, warisan bapaknya, surat surat tanah itu ada, mereka menerbitkan sertifikat itu dapat dari mana itu tidak terbukti,” keluh Komariha, kemarin (31/10).
Diketahui, majelis hakim PN Pangkalan Balai, Banyuasin diketuai Novita Dwi Wahyuni menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Iwan Rachmana karena mencuri buah sawit di Desa Sungai Dua, Rambutan Banyuasin, kemarin (31/10). (qda/kms)