Semakin Beragam Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Susun Jeriken Bawah Bak Dump Truck

Jumat 19 Jan 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Dandy

Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI, menangkap tersangka JS di rumahnya, wilayah Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis 11 Januari 2024. Dia sedang memindahkan solar dari tangki mobilnya ke jeriken-jerikan. 

 “Tersangka sebelumnya mengisi BBM subsidi berulang kali, dari SPBU Desa Simpang Tais, Talang Ubi,” beber Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudhistira STrK SIK.

Dari rumah tersangka, polisi menemukan 8 jeriken ukuran 35 liter berisi 280 liter solar, serta 5 jeriken kosong. Tersangka JS mengaku baru sebulan ngecor solar di SPBU. Beli per liter Rp6.800, jual lagi ke pemesannya lebih tinggi dari itu.

BACA JUGA:Angkut BBM Ilegal, Truk Terguling. Begini Nasib Sopirnya

BACA JUGA:5 Strategi Ampuh untuk Percantik Portofolio Content Writer Buat Kamu yang Belum Pernah Kerja

Tipidter Polda Sumsel                    

Pada 12 Januari 2024, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan truk tangki merah putih Pertamina kapasitas 24.000 liter. Truk tangki nopol BG 8918 DD itu disopiri BS (43), karyawan PT Geluran Adikarya, perusahaan pengangkut BBM subsidi anak perusahaan PT Pertamina Petrofin.

Sebab, tersangka BS tertangkap tangan ‘kencing’ muatan solar subsidinya, di pinggir jalinsum Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).  “Dari DO 100 liter, sebagai 60 liter solar sudah diturunkan. Tersisa 40 liter, saya jual Rp5.000 per liter,” aku tersangka BS.

Padahal harga normalnya untuk biso solar, Rp6.800 per liter Solar ‘kencing’ dari truk tangki Pertamina itu, dijualnya ke penadah berinisial S. Sehingga dari praktik ilegal itu, BS bisa mendapatkan seseran hingga Rp400 ribuan.      

Sebelumnya,  8 Januari 2024 lalu Subdit IV/Tipidter Polda Sumsel juga sudah mengamankan operator  SPBU 24.307.155, di Jl Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, berinisial IZ dan sopir L300 box berinisial HC. 

BACA JUGA:Pertamina Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi, Instruksi Tegas untuk Lembaga Penyalur

BACA JUGA:Realisasi Belanja Subsidi BBM Masih Rendah, Baru Sekitar 71,8 Persen

HC menggunakan banyak barcode MyPertamina dan dilayani IZ selaku operator SPBU langganannya. Dari mengisi solar subsidi berulang kali, HC dapat upah Rp250 ribu untuk satu tripnya atau pembelian 100 liter solar. Bosnya berinisial HD, yang diklaim masih juga buron.

Sementara operator SPBU berinisial IZ, dapat komisi Rp20 ribu per 100 liter solar yang diisikannya ke mobilnya HC. HD mentransfer uang komisi itu ke rekening tersangka IZ. Dalam sehari keuntungannya Rp2 juta. IZ mengaku berbagi ada 4 operator shift pagi dan 4 shift siang.

Buntut oknum operator SPBU itu tertangkap polisi kongkalikong dengan sopir, dalam penyalahgunakan BBM subsidi,  Pertamina Patra Niaga memberikan saksi berupa penghentian penyaluran BBM solar selama 30 hari ke SPBU 24.307.155 di Jl TAA, Kabupaten Banyuasin.

Pada 9 Januari 2024, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian menggerebek gudang pengoplosan BBM ilegal itu di Jl Talang Keramat, Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.                                            

Kategori :