*Tampung Bio Solar dari Ngecor di SPBU
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Semakin beragam, modus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diungkap polisi. Mulai dari tangki modifikasi dipasang pompa, baby tank dalam boks atau jeriken dalam kabin. Kini didapati pula, jeriken-jerikan disusun di bawah bak dump truck.
Jeriken-jeriken ukuran 35 liter itu disusun di antara sasis dan bak dump truck, untuk menampung solar subsidi yang dipindahkan dari tangki minyak kendaraannya. Modus ini diungkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polres Prabumulih, dari penangkapan 3 pelakunya.
Yakni, Diding Sukarnak (36) warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan (OKUS); Darman Hadi (38) warga Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKUS; dan Indawan (37) warga Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
“Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi atas keresahan masyarakat Kota Prabumulih terkait kelangkaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, Jumat 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Tertangkap Basah Timbun BBM Biosolar, 3 Warga OKUS Dibekuk di Prabumulih, Begini Motifnya
BACA JUGA:Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Pasca Nataru
AKP Herli bersama Tim Opsnal Unit Pidsus, lalu melakukan pemantauan ke titik-titik rawan. Melihat aktivitas mencurigakan di Jalan Lingkar Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Kamis 11 Januari 2024 lalu.
“Ada 2 truk, jenis fuso dan dump truck parkir di dalam kebun. Ternyata ada 3 orang sedang memindahkan minyak dari tangki truk ke dalam jeriken, mengunakan selang,” beber Herli. Begitu diinterogasi dan mengakui ngecor solar subsidi, ketiga pelaku langsung diamankan.
Turut diamankan barang bukti, truk fuso Hino nopol BG 8119 UK, dan dump truck nopol BG 8831 DC. Berikut 33 jeriken ukuran 35 liter, berisi 690 liter bio solar. “Pengakuannya ngisi di SPBU, lalu untuk dijual kembali,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Herli.
BACA JUGA:Mantap! Akhir Tahun Polres OKI Bongkar Kasus BBM Ilegal
BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan, Pertamina Rencanakan Proyeksi Kebutuhan BBM Subsidi di Pagar Alam
Polres PALI
Pengungkapan BBM subsidi jenis solar tahun ini, di antaranya pernah dilakukan Satreskrim Polres PALI. Mengamankan JS, mengendarai mobil Kijang Kapsul BG 1935 UE mengisi solar berulang kali. Dia punya satu barcode MyPertamina, tapi berganti-ganti pelat nopol.