Pertamina Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi, Instruksi Tegas untuk Lembaga Penyalur

Pertamina Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi, Instruksi Tegas untuk Lembaga Penyalur-Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan dan penimbunan BBM Subsidi.

Petugas dari Unit IV Subdit II Sosial Ekonomi Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM Subsidi di SPBU 24.301.18, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, menyambut baik dan mendukung tindakan tegas yang diambil oleh Polda Sumsel, khususnya Personel Unit IV Subdit II Sosial Ekonomi Direktorat Intelkam.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Siapkan Pasokan Energi Aman dan Lancar Jelang Nataru

BACA JUGA:Melanggar, Pertamina Sanksi 21 SPBU, Skorsing Penyaluran BBM hingga Pemutusan Hubungan Usaha

"Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada pihak kepolisian yang telah bertindak terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi. Hal ini bertujuan agar BBM subsidi dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ujar Nikho.

Pertamina terus mengawasi ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi, dengan memberikan instruksi tegas kepada lembaga penyalur agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Nikho menekankan agar masyarakat tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun BBM, mengingat bahan ini bersifat berbahaya dan dapat menyebabkan kebakaran serta risiko korban jiwa.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Optimis Hadapi Mobilitas Tinggi, Seluruh Wilayah Terlayani Baik

BACA JUGA:Bersama APH, Pertamina Berkomitmen Awasi Distribusi BBM Subsidi yang Tepat

Pengaturan hukum yang tegas terhadap penimbun dan pelanggar BBM bersubsidi tertuang dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi dapat dihukum pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan