JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai sidang etik terhadap 93 pegawai komisi antirasuah itu, Rabu (17/1).
Puluhan pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan nilai total mencapai Rp 6,1 miliar itu disidang secara bertahap.
Secara keseluruhan, Dewas KPK membagi mereka dalam Sembilan berkas terpisah. Kemarin, baru 15 pegawai Rutan KPK yang menjalani sidang.
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean bersama dua anggota dewas KPK, Albertina Ho dan Harjono, memimpin jalannya sidang itu.
BACA JUGA:MENYEDIHKAN! 93 Pegawai KPK Terseret Dugaan Pungli Tahanan di Rutan. Total Uangnya Bikin Ngiler
BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan, 15 pegawai yang jalani sidang etik itu masuk dalam satu berkas yang sama.
Ia merinci, dari 93 pegawai KPK itu, ada 90 pegawai yang disidang dalam enam berkas terpisah serta 3 pegawai sisanya disidang dalam tiga berkas terpisah.
”Yang pasalnya sama, tuduhannya itu disatukan. Itu yang 90 orang,” beber Syamsuddin. Dugaan pelanggaran etik yang mereka lakukan adalah penyalahgunaan wewenang selama bertugas di Rutan KPK.
Untuk tiga yang bakal disidang dalam tiga berkas berbeda merupakan pegawai dengan jabatan tertentu.
BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan
BACA JUGA:TOK! Karir Firli di KPK Tamat, Jokowi Sudah Resmi Berhentikan
Namun Syamsuddin tidak menyebut ketiga nama mereka. Dia hanya menyatakan bahwa tiga pegawai KPK itu bertugas sebagai bos dari puluhan pegawai yang terseret kasus itu.
”Yang tiga itu antara lain kalau tidak salah bos-bosnya lah,” katanya.
Bukan hanya penerimaan uang pungli yang beragam mulai Rp 1 juta - Rp 504 juta, level pegawai KPK yang ikut terlibat dalam kasus tersebut juga bermacam-macam.
”Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada yang semacam komandan regu, ada staf biasa, pengawal tahanan,” kata Syamsuddin.
BACA JUGA:RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Ini 3 Pertimbangan Utamanya!
BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya
Semuanya menarik pungli dari tahanan kasus korupsi untuk mendapat kemudahan dan fasilitas yang sejatinya dilarang oleh KPK.
Syamsuddin mencontohkan, tahanan kasus korupsi yang diproses hukum oleh KPK dibolehkah membawa telepon genggam dengan memberikan sejumlah uang.
Kemudian pungli juga dilakukan apabila tahanan tersebut ingin mengisi daya telepon genggam tersebut.
”Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Siapa Mau Menyusul? Bupati Labuhanbatu Jadi Kepala Daerah Pertama OTT KPK Tahun 2024
Terkait masalah dugaan pungli ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses sidang etik yang tengah berjalan di Dewas KPK.
Mereka yakin Dewas KPK sudah menjalankan semua tahap pemeriksaan secara profesional sehingga puluhan pegawai KPK itu dibawa sampai sidang etik.
Nantinya, putusan Dewas KPK juga akan dijadikan sebagai pengayaan dalam proses hukum tindak pidana yang tengah berjalan.
Ali meminta seluruh pimpinan KPK turut mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Dewas KPK.
BACA JUGA:Hakordia Ajang Refleksi bagi KPK
BACA JUGA:Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya
”Pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut, karena dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik,” tukasnya.
Diketahui, kasus ini ibarat serangan beruntun bagi KPK. Belum usai kasus dugaan korupsi yang menyebabkan Firli Bahuri harus melepas jabatannya, kini malah digoyang pungli Rutan KPK.
Tak tanggung-tanggung, ada 93 pegawai yang diduga terlibat. Apa kasusnya? Dewas KPK mengungkapkan, 93 pegawai itu melakukan pungli.
Lewat sidang etik untuk 93 pegawai ini, Dewas KPK ingin melakukan pembersihan secara internal.
BACA JUGA:MIRIS. Status Masih Komisioner, Ini Alasan Pimpinan KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli
BACA JUGA:Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri. Nah Lho.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menambahkan, pihaknya tidak akan fokus pada kerugian material, tapi ke perkara dugaan etiknya.
Pungli terjadi di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Bentuknya berupa penerimaan uang suap hingga pemerasan kepada tahanan.
Praktik pungli berupa penerimaan uang itu terindikasi sudah berlangsung sejak 2020, baru terungkap 2023.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menambahkan, korban pungli yaitu tahanan kasus korupsi.