MIRIS. Status Masih Komisioner, Ini Alasan Pimpinan KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli

Firli Bahuri kini berstatus Komisioner nonaktif--

JAKARTA-Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tampaknya dibiarkan berjuang sendiri oleh lembaga yang pernah ia pimpin.

Komisi antirasuah itu batal memberikan bantuan hukum untuk menghadapi kasusnya yang saat ini tengah diproses penyidik Polda Metro Jaya.

Padahal, Firli yang kini tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berstatus Komisioner nonaktif KPK.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

BACA JUGA:CATAT, Meski Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK, Firli Masih Terima 75 Persen Gaji. Nilainya Segini!

Penegasan KPK itu disampaikan Ali Fikri dalam konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11) malam lalu.

Ali mengatakan, rapat pimpinan (rapim) yang dihadiri pimpinan KPK dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks kasus menjerat Firli. Termasuk dari unsur Biro Hukum KPK.

Ali Fikri menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.

"Ada ketentuan dalam PP itu yang mengatur bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelasnya.

BACA JUGA:KPK Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL

Nah, rapat pimpinan KPK membahas itu dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya, dengan Firli sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan di dalam PP tersebut.

Para pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK menilai kasus yang menyandung Firli tidak terkait dengan tugas dan wewenang sebagai insan KPK.

Sebagai penegakan hukum, menurut Ali, KPK tak akan menabrak hukum. Sebaliknya bakal patuh dan tegak lurus dengan aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami. Karena itulah, KPK tidak memberikan bantuan," tambahnya.

BACA JUGA:Resmi Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Akan Bahas Sejumlah Persoalan Internal KPK. Apa Saja?

Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dampak penetapan sebagai tersangka itu, Firli dicabut sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut.

Presiden telah melantik pengganti sementaranya untuk mengisi jabatan Ketua KPK yakni  komisoner Nawawi Pomolango.

Usai dilantik jadi Ketua sementara KPK, Nawawi mengatakan pihaknya akan membahas kembali rencana pemberian bantuan hukum terhadap Firli.

BACA JUGA:Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti

Pernyataan itu pun mengoreksi keterangan sebelumnya dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam jumpa pers di markas KPK, Alex mengatakan Firli tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11) lalu.

Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap SYL, Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atauPasal12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)joPasal65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Berstatus Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Tetap Lakukan OTT di Kaltim

Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Arsul Sani berpandangan, pimpinan KPK memang semestinya tidak memberikan bantuan hukum terhadap insan KPK yang tersandung kasus korupsi.

Baginya menjadi anomali bila KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi memberikan bantuan hukum terhadap  insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tindak pidana korupsi.

“Terlebih lagi jika yang bersangkutan (Firli, red) berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri,” cetusnya.(*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan