Ke-13 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.(Kemas)
Tags : #tersangka penyelundupan narkoba
#penyalahgunaan narkoba
#pemusnahan barang bukti
#narkoba
#durian musang king
#ditresnarkoba polda sumsel
Kategori :
Terkait
Kamis 03 Oct 2024 - 20:15 WIB
Kejari OI Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba, Ini Penampakannya
Rabu 02 Oct 2024 - 21:02 WIB
Buat Pengumuman Suaminya Hilang di Medsos, Istri di Kecele Suaminya di Bui karena Kasus Ini
Rabu 02 Oct 2024 - 20:12 WIB
Dua Kali Dipenjara Kasus Narkoba, Rudi Musa Tak Jera Kini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama
Selasa 01 Oct 2024 - 20:18 WIB
BB Narkoba Setengah Miliar Diblender, Didapatkan dari Kurir Ini
Senin 30 Sep 2024 - 15:47 WIB
Waspada, Peredaran Narkotika Meningkat di Sungsang, Banyuasin
Terpopuler
Sabtu 05 Oct 2024 - 13:12 WIB
Ada 1000 Guru Dipastikan Tidak Lulus PPG Tahap 1, Ini Penyebabnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 15:10 WIB
Info Penting dari Prof Nunuk Terkait UKin UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Catat!
Sabtu 05 Oct 2024 - 13:50 WIB
Inilah 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Fitur Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:14 WIB
Info Cuaca BMKG Wilayah Sumsel Minggu 6 Oktober 2024, Waspada Hujan Petir dan Angin Kecang di 6 Daerah
Sabtu 05 Oct 2024 - 08:27 WIB
Ayo Bergabunglah Menjadi Awak Kabin Garuda Indonesia! Kesempatan Karir Terbuka, Simak Persyaratannya!
Terkini
Sabtu 05 Oct 2024 - 23:59 WIB
Hentikan Gali Lobang Tutup Lobang! Berikut 6 Tips Cerdas Mengelola Pinjaman Daring!
Sabtu 05 Oct 2024 - 23:54 WIB
Inovasi Pembayaran QRIS yang Perlu Kamu Tahu, Benarkah Lebih Aman dan Mudah?
Sabtu 05 Oct 2024 - 23:47 WIB
Sudah Banyak Korban! Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Keuangan Hancur
Sabtu 05 Oct 2024 - 23:37 WIB
Jangan Sampai Mesin Rusak! Begini Cara Menangani Mobil Terendam Banjir
Sabtu 05 Oct 2024 - 23:32 WIB