Bawaslu OI Lamban, Sampai Sekarang Belum Keluarkan Penetapan Terkait Oknum Kades Tidak Netral, Seperti Apa?

Kamis 11 Jan 2024 - 08:56 WIB
Reporter : Andika
Editor : Novis

BACA JUGA:Salah Putusan, Preseden Buruk, Proses Laporan Oknum Kades Diduga Tak Netral di Ogan Ilir Jadi Contoh se-Sumsel

Kemudian terlapor sebagai Kades, dan juga Sekdes. kemudian mendengarkan keterangan dari perwakilan Dinas PMD Ogan Ilir.

Berita sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir mendengar klarifikasi dari oknum kades yang jadi terlapor dalam dugaan ketidaknetralan di masa kampanye Pemilu 2024.

 
Agenda mendengarkan klarifikasi di gedung Gakkumdu di kompleks Kantor Bawaslu Ogan Ilir itu berlangsung Jumat (29/12), dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari pantauan, sang kades tiba di kantor Bawaslu Ogan Ilir, sekitar pukul 13.30 WIB.

Proses mendengarkan klarifikasi lamanya sekitar 1,5 jam. Itu terlihat dari keluarnya terlapor dari gedung Gakkumdu kurang lebih pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:Bagindo: Jabatan Kades Melekat, Ranah Pidana, Bupati Ogan Ilir Harus Tegas

BACA JUGA:Pak Bupati! Pengamat Tegaskan Kades Tak Netral Bisa Kena Sanksi Berat, Ini Alasannya

Namun tak banyak yang dikatakan sang kades sembari terus berjalan menuju mobilnya. "Sip, idak ado, cak itulah. Yo makasih yo" ucapnya singkat sambil mengacungkan jempol tangan kanannya.

Sementara, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menerangkan, proses klarifikasi belum selesai.

"Alhamdulillah hari ini (Jumat) kami telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Yang bersangkutan hadir untuk dimintai klarifikasinya terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu pada 18 Desember 2023 lalu, terkait dugaan pelanggaran netralitas," ujarnya.

Seperti biasa, dalam draf yang diajukan ada sekitar 20 pertanyaan. Seputar video viral sang kades yang di antara isinya mengajak warga mendukung caleg tertentu.

BACA JUGA:Pj Gubernur: Kades Jangan Arahkan Warga, Harus Netral!

BACA JUGA:Oknum Kades Ajak Coblos Caleg Tertentu, Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel Turun Tangan

Tapi dalam proses klarifikasi tersebut, pertanyataan berkembang dan bertambah. "Untuk kondisi terlapor hadir dalam keadaan sehat, sadar dan bersedia untuk melakukan klarifikasi," terangnya.

Setelah itu, Bawaslu akan memanggil dan mendengar klarifikasi dari dua saksi lagi. Mereka akan segera dilakukan pemanggilan.

“InsyaAllah akan kita jadwalkan pemanggilan di hari Selasa 2 Januari 2024," beber Lily. Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ogan Ilir.

Satunya lagi saksi tambahan. Saksi tambahan tersebut merupakan warga yang juga hadir dalam pertemuan seperti dalam video itu.

BACA JUGA:Kades Ini Ladas Kalau Ada Masalah, Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg

BACA JUGA:Pesan Penting Kemendagri untuk Lurah, Kades hingga Camat, Wajib Baca!

 "Sebelumnya kan sudah ada 2 saksi yang diajukan dari pelapor. Nanti kami datangkan lagi 1 orang saksi tambahan, untuk meyakinkan kebenaran dari pernyataan klarifikasi yang diberikan pelapor dan terlapor," jelas Lily.

Sedangkan tujuan pemanggilan Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, ucap Lily, untuk mempertanyakan bagaimana sosialisasi netralitas yang dilakukan terhadap seluruh kepala desa di Ogan Ilir.

Ditambahkan Lily, Bawaslu Ogan Ilir memberikan ruang terhadap pelapor maupun saksi.

"Jika memang pelapor dan saksi merasa terintimidasi dan terancam, silakan lapor kepada kami. Nanti kami akan menyurati pihak dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK),” imbuhnya.

BACA JUGA:Pesan Penting Kemendagri untuk Lurah, Kades hingga Camat, Wajib Baca!

BACA JUGA:WARNING! Kades Dilarang Dukung Mendukung, Jadi Timses Hingga Kampanye. Terlibat, Ini Sanksinya

Lily menegaskan, Bawaslu Ogan Ilir agar proses kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Pelapor, saksi- saksi, dan terlapor harus turut mendukung. Dalam artian ketika ada pemanggilan atau klarifikasi tambahan bersedia memberikan keterangan yang benar," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pemanggilan untuk berikan klarifikasi atas laporannya, pelapor MH dan saksi M merasakan kondisi yang tidak diinginkan.

Mereka bertemu dengan kades yang jadi terlapor. Pertemuan tak terduga itu terjadi di Kantor Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Polisi-Jaksa Turun Tangan, Koordinasi Bawaslu OI, soal Oknum Kades Diduga Tak Netral

BACA JUGA:Netralitas ASN Harga Mati

Sempat ribut mulut dan tegang. Terjadinya sebelum pelapor dan saksi masih di ruang tunggu Bawaslu Ogan Ilir. Sebelum masuk ke gedung Gakkumdu.

Karena kerahasiaan identitasnya terungkap, pelapor dan saksi jadi merasa tak nyaman dan terancam. “Padahal dari awal saya sudah minta ke Bawaslu soal kerahasiaan ini," kata pelapor.

Sewaktu memberikan klarifikasi selama kurang lebih 1 jam, MH mengatakan dia banyak ditanya terkait sumber dan waktu video tersebut direkam.

"Dari Bawaslu menanyakan dapat video itu dari mana, minta hari, waktu, tanggalnya kapan dan tempatnya," jelasnya.

BACA JUGA:Ancaman Sanksi Bagi Kepala Desa dan ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Serentak 2024

BACA JUGA:Profesional Jalankan Tugas, Jaga Netralitas 

Terkait sumber video, MH mengatakan saksi M yang merekam langsung di lokasi. Terkait tujuannya melapor, supaya masyarakat tidak merasa ditekan dan bebas menyuarakan suara masing-masing.

Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiyansyah SH MHum ikut menantau perkembangan penanganan pelaporan di Bawaslu Ogan Ilir.

Adrian mempersilakan jika pelapor dan saksi merasa tiak nyaman untuk melapor ke Ombudsman.

“Kami hanya mengingatkan jangan sampai ada pelanggaran prosedur dalam memproses laporan dari masyarakat," imbuhnya.

Kategori :