OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak 18 Desember 2023 lalu, masuknya laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades diterima Bawaslu Ogan Ilir.
Tercatat, masa menanggapi laporan tersebut hingga 10 Januari 2024 telah terhitung 10 hari kerja.
Sejauh ini, pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu Ogan Ilir (OI) sudah mendatangkan pelapor, terlapor, 5 saksi, ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Rencananya, Rabu (10/1) tahapan terjadwal adalah sudah masuk pada pembahasan ke tiga oleh Bawaslu, Polres dan Kejari Ogan Ilir.
Namun, terpaksa diundur dan dijadwalkan ulang esok harinya. Terkesan Bawaslu OI lamban dalam menangani kasus ini.
BACA JUGA:Ahli Hukum Sebut Langgar Pasal 490, Oknum Kades yang Dilaporkan Tidak Netral
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?
"Diusahakan Kamis (11/1) pagi, kami akan melakukan pembahasan kembali. Pembahasan ketiga, bersama unsur gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian,"ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti.
"Tapi lagi nunggu jadwal meraka (kepolisian dan kejaksaan), atau mungkin nanti bisa diwakilkan. Terkait hasil itu nanti, sebelum ini kan putusan masih akan diputuskan oleh Bawaslu dulu," lanjutnya.
Ia menegaskan, tetap ranahnya masih di bawah Bawaslu. Pihaknya hanya meminta koordinasi dan pendampingan kepada unsur kepolisian dan kejaksaan di gakkumdu.
"Nanti kita lihat, pokoknya satu-satu, bertahap. Pokoknya dari pelapor itu melapor, kami melakukan kajian. Ada waktu dari 7 plus 7 hari sampai penetapan,"ucapnya.
"Mulai dari proses pengkajian awal, pleno, sampai adanya pembahasan di sentral gakkumdu, klarifikasi itu waktunya 14 hari," jelasnya.
Artinya, sesuai aturan tahapan penyelesaian hingga masa 14 hari kerja, masih ada waktu 4 hari lagi bagi Bawaslu OI untuk memberikan penetapan laporan tersebut.