Ancaman Sanksi Bagi Kepala Desa dan ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Serentak 2024

Ancaman Sanksi Bagi Kepala Desa dan ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Serentak 2024 MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua DPRD Muratara, Efriansyah, kembali mengingatkan pentingnya netralitas Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024. Ia menekankan bahwa kedua golongan tersebut dapat kena atau ada ancaman sanksi etik dan pidana jika melanggar netralitas Pemilu. "Telah ada peraturan yang jelas bahwa Kepala Desa dan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, mendukung calon politik, ikut dalam kampanye dan mempromosikan calon tertentu,

BACA JUGA : CATAT! Inilah Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Haji 2023 Secara Online melalui Aplikasi Nusuk
serta menjadi pengurus politik baik di tingkat Pileg, Pilkada, maupun Pilpres," ungkap Ketua DPRD Muratara, Efriansyah saat diwawancarai pada Kamis (13/7). Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dan kondusivitas wilayah serta berperan yang terbaik dalam berpolitik menjelang Pemilu serentak 2024. Semua pihak harus bersatu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang jujur, adil, dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan