PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terdakwa Ariansyah dan Arwandi, meminta maaf di muka persidangan. Kedua bersaudara itu mengaku bersalah, telah membunuh M Abadi, adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni. Juga melukai adik bupati yang lainnya, Deki Iskandar hingga cacat permanen jari tangannya.
"Atas kejadian kemarin, kami minta maaf Yang Mulia," ucap terdakwa Arwandi, di hadapan majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, Rabu 10 Januari 2024.
Dia tetap berbesar hati meminta maaf, meski rumah keluarganya habis dibakar oleh warga diduga keluarga korban. Sebagaimana dalam sidang kemarin, saat JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH, menghadirkan 4 orang saksi Sandi Hermanto, Husin, Sumarta, Faisol, untuk kedua terdakwa.
Saksi Sandi membenarkan, pembakaran rumah-rumah itu terjadi setelah kejadian pembunuhan korban M Abadi. "Para saksi, apakah ada yang mendengar terjadi kerusuhan dan pembakaran setelah kejadian pembunuhan?” tanya Hakim.
BACA JUGA:Lakukan Penataan Penempatan Honorer
BACA JUGA:Mau Pakai Knalpot Brong ! Satlantas Muratara Bakal Tindak
"Iya ada, Yang Mulia," jawab saksi Sandi.
Hakim bertanya lagi, apa yang dibakar. "Rumah Yang Mulia, ada 5 rumah yang dibakar," jawab saksi lagi.
“Kamu tahu kenapa kerusuhan dan pembakaran bisa terjadi saat itu,” cecar hakim.
"Saat itu setelah kejadian, kami sempat mencari para pelaku ke rumahnya. Namun tidak ketemu, karena emosi hingga massa melakukan aksi anarkis," jelas saksi.
Usai sidang, penasihat hukum kedua terdakwa, Husni Thamrin SH, untuk pembakaran rumah kliennya dan rumah-rumah keluarganya, juga sudah mereka laporkan ke SPKT Polda Sumsel, 16 September 2023. Pelapor Amir, kakak kedua terdakwa. Sebab kerugiannya yang paling banyak.
Mengenai penyebab pembunuhan itu, Husni Thamrin menyebut ketersinggungan terdakwa bermula saat vendor merasa kurang srek dengan pengamanan yang sudah berjalan dilakukan terdakwa. Sehingga vendor ini memutuskan mencari pengamanan yang baru, M Abadi.
BACA JUGA:Bayi Meninggal Usai Imunisasi, Ayahnya Gugat Pejabat Kota Palembang, Ini Kata Tim Hukum
BACA JUGA:Turunkan Berat Badan, Tingkakan Kebugaran, Ini 5 Cara yang Bisa Dilakukan
Saat salah satu terdakwa datang ke pertemuan di rumah tersebut, terjadi pengusiran terhadap terdakwa. "Pengamanan itu terkait eksplorasi minyak, itu kan ada alat berat yang masuk. Tugas mereka ini (terdakwa) yang ngawal alat berat ini sampai ke tempat tujuan, jangan sampai ada gangguan," bebernya.