Diketahui, peristiwa berdarah itu berlangsung Selasa, 5 September 2023, di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Dalam dakwaan JPU, saksi Deki Iskandar dihubungi kakaknya, korban M Abadi (almarhum) untuk menghadiri rapat pertemuan di rumah saksi Panit Bajuri. Membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak.
Deki dan saksi Mamat Raden Komoala, datang ke rumah Panit, sekitar pukul 18.30 WIB. Melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri dan ikut masuk. Selanjutnya Panit mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi. Almarhum M Abadi meminta terdakwa ll Arwandi keluar, karena tidak diundang dengan alasan pembahasan internal tim.
Terdakwa II Arwandi tidak senang, terjadi cekcok mulut. Saksi Deki menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit. Arwandi membalas memukul dan menendang Deki. Baru dia keluar rumah sembari mengancam, datang lagi bersama kakaknya, Ariansyah mengendarai mobil.
Ariansyah turun dari mobil, memanggil nama-nama yang ribut dan menganiaya adiknya. Ariansyah menendang kursi plastik depan rumah Panit Bajuri, hingga patah. Abadi keluar dari pintu kiri, Deki dari pintu kanan.
Ariansyah mengambil parang di mobilnya. Begitupun Arwandi. Ariansyah membacok Deki, hingg jari tangannya putus menangkis bacokan. Deki lari menyelamatkan diri. Ariansyah juga membacoki klorban Abadi berulang kali. Arwandi juga membacok kepala dan wajah Abdi, membuatnya tewas. (nsw/air)