https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Adik Bupati Muratara Dikabarkan Diciduk Jatanras Polda, Buntut Perusakan-Pembakaran Rumah Keluarga 2 Terdakwa

LAPOR PERUSAKAN: Amir didampingi tim kuasa hukumnya, saat melaporkan Bo Cs ke Polda Sumsel, pada 5 September 2023 lalu. FOTO: IST--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pembunuh M Abadi (46), adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni, dijatuhi hukuman mati pada persidangan Rabu, 20 Maret 2024 lalu. Kini terdakwa Arwandi (28), dan Ariansyah (35), melalui penasihat hukumnya masih proses upaya banding atas putusan itu.

Secara paralel, Husni Thamrin SH, Angga Saputra SH, dan Bayu Agustian SH, juga sekaligus sebagai tim kuasa hukum Amir, kakak dari kedua terdakwa itu.

Mereka juga melaporkan adik Bupati Muratara yang lain, Bo Cs, ke SPKT Polda Sumsel, 5 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Inalillahi, 2 Hari Tenggelam Warga Muratara Ditemukan Mengambang di Tepi Sungai Rupit

BACA JUGA:Liputan 7 Hari di Lubuklinggau, Rumah Wartawan di Muratara Dikuras Maling, Baju-Tas Sekolah Anak pun Lenyap

Sebab buntut dari terbunuhnya M Abadi oleh kedua terdakwa, malam itu rumah-rumah keluarga besarnya dirusak. “Waktu itu ada 5 rumah hangus dibakar, berikut bedeng 6 pintu.

Sedangkan 2 rumah lagi dirusak, semuanya di Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir,” ucap Thamrin.

Rumah-rumah dan bedeng yang rusak itu, milik Amir, Arifin, Lukman, Ariansyah, juga rumah orang tua mereka, Mat. “Kerugian korban akibat perusakan dan pembakaran rumah-rumah dan bedeng itu, mencapai Rp2,8 miliar,” sambung Thamrin, Sabtu, 30 Maret 2024.

Terkait laporan kliennya ke SPKT Polda Sumsel, Thamrin mengapresiasi ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Sumsel. “Kami ucapkan terima kasih, terlapor Bo sudah ditangkap Unit 2 Jatanras. Kami akan kawal proses penyidikannya,” ucapnya. 

BACA JUGA:Bobol Rumah di Desa Noman Baru Muratara, Prabot dan Barang Antik Raib

BACA JUGA:Tok, Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara

Sebab perusakan dan pembakaran sejumlah rumah dan bedeng itu, tidak mungkin dilakukan oleh 1 orang terlapor Bo saja. “Oleh karenanya sewaktu membuat LP itu, terlapornya Bo Cs. Artinya lebih dari satu orang,” tegas Thamrin.

Hanya saja, kabar penangkapan itu belum direspon pihak Ditreskrimum Polda Sumsel saat coba dikonfirmasi Sabtu, 30 Maret 2024.

Baik itu Dirreskrimum Kombes Pol Anwar Reksowidjoko, Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, termasuk Kanit 2 AKP Novel Siswandi. (kms/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan