Lakukan Penataan Penempatan Honorer

Dr Riza Pahlevi MADr MA-Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) RB telah mengeluarkan instruksi. Semua instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai honorer sampai dengan tenggat waktu Desember 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Dr Riza Pahlevi MA mengatakan, dalam rangka penataan pegawai non PNSD ini, Pemkot Palembang melalui BKPSDM melakukan beberapa hal. 

“Pertama, kami melakukan pendataan pegawai non PNSD yang ada di seluruh OPD dan penempatannya akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan mereka," ujarnya. 

Dengan demikian, apabila ada formasi PPPK, para pegawai non PNSD tersebut dapat mengikuti tes PPPK sesuai persyaratan yang ditentukan. "Terkait batas waktu honorer hingga Desember 2024, kita masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat," tutur Riza.

BACA JUGA:Ratusan Honorer Guru Ngadu ke Dewan

BACA JUGA:Terancam Tak Jadi PPPK, Guru Honorer Prabumulih Gelar Aksi ke DPRD, Hal Ini yang Mereka Tuntut

Berdasarkan data yang disampaikan Pj Wali Kota Palembang, per Oktober 2023 lalu, jumlah pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemkot Palembang 3.905 orang. Tersebar di berbagai OPD.

Salah seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkot Palembang, MY merasa cemas dengan nasib mereka ke depan.  "Saya lulusan sarjana pendidikan, posisi sekarang bukan sebagai guru. Sementara mau daftar Dapodik juga belum bisa. Belum dapat penempatan sesuai latar belakang pendidikan," ungkapnya. 

Ia juga mempertanyakan dengan honorer lulusan SMA derajat. “Bagaimana penempatan mereka. Apakah kami akan disamakan dengan mereka, punya kesempatan yang sama untuk ikut PPPK,” cetusnya.

Sebelumnya, MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah maupun pimpinan instansi pusat. Intinya mengingatkan, penataan pegawai non ASN (honorer) wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

"Kami harapkan para kepala daerah dan pimpinan kementerian/lembaga segera menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024," jata Anas. Tapi ada rambu-rambu pengusulan kebutuhan CASN 2024.

BACA JUGA:JANGAN KAGET! Seperti Ini Nasib Honorer Status P Pada Seleksi PPPK 2024 Mendatang

BACA JUGA:Evaluasi Kebutuhan TKS/Honorer, Bayarkan Gaji Paling Lambat 31 Januari 2024

Pertama, pengadaan ASN 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar honorer dan CPNS bagi pelamar umum. Menurutnya, ketentuan jabatan pada pengadaan ASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan