Saksi Akui Terima Puluhan Juta, Perjalanan Fiktif

Selasa 09 Jan 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Adi Fitriansyah
Editor : Edi Sumeks

Untuk proses pencairan dananya melalui lima tahapan. Dimulai dari bidang perencanaan, keuangan dan bendahara, sekretaris umum dan ketua harian. “Setelah semuanya tanda tangan, terakhir oleh Ketua, Pak Hendri, untuk pencairan,” bebernya.

 Diketahui, sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, 11 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Sisa Setahun, Pengurus KONI Sumsel Harus Maksimal Hadapi PON 2024

BACA JUGA:Malam ini Pengurus KONI Sumsel Dilantik, Lebih Ramping dan Tidak Digaji

Kedua terdakwa,  Suparman Roman saat itu sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akhmad Thahir sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Mereka  didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar. 

Keduanya didakwa melanggar Primer Pasal 2 Ayat 1 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (afi/)

 

Kategori :

Terkait