a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama, maka akan dibuka tahap kedua," tambah Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, diperuntukkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria seperti:
a) jemaah yang mengalami kegagalan sistem atau pembayaran pada tahap pertama;
b) pendamping bagi jemaah haji lanjut usia;
c) jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung
d) pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Kategori :