Jaksa Beberkan PT SBS Alami Minus Ekuitas Triliunan, Direktur SDM PTBA Sebut Sudah merugi Sebelum Akuisisi

Jumat 05 Jan 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansah
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Tim JPU Kejati Sumsel dan Kejari Muara Enim membeberkan sejumlah fakta dalam sidang kasus Korupsi Akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT lBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A Khusus, Jumat 5 Januari 2024

Salah satunya adanya temuan minus ekuitas yang dialami PT SBS sebelum dan sesudah akuisisi yang dilakukan oleh PT BMI anak Perusahaan PT BA.

Hal tersebut ditanyakan sekaligus dibeberkan langsung oleh JPU saat mencecar saksi Suherman yang merupakan Direktur SDM PTBA sekaligus Komisaris PT BMI, Suherman dalam persidangan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Direktur SDM PTBA Sebut Ada Negosiasi Antara Tim Akusisi dan Terdakwa

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Sebut Dirut PTBA yang Bentuk Tim Akuisisi

Apakah saudara saksi tau kondisi keuangan PT SBS sebelum diakuisisi? tanya Jaksa kepada Saksi.

"Sebelum diakuisis saya tidak tahu, tapi ada kondisi prasyarat perusahaan, dan saat itu memang PT SBS sedang rugi, ekuiyasnya sedang dalam kondisi minus," katanya.

Ia mengatakan meski dalam keadaan merugi, dewan komisaris memlunyai pertimbangan lain dan tetap melakukan akuisisi PT SBS.

"Pertimbangannya dengan kami mengakusisi PT SBS akan memberikan keuntungan korporasi kepada PT BA, sehingga kami sebagai komisaris memberikan persetujuan," ujarnya.

Selain itu, Suherman juga mengungkapkan, selain ekuitasnya mengalami minus, PT SBS juga saat itu memiliki Hutang dan piutang.

"Setahu saya Kewajiban PT SBS sebelum diakuisisi lebih banyak hutang daripada piutangnya," ujarnya.

Kemudian Jaksa juga menanyakan pada Tahu 2020 isi laporan keuangan PT SBS, posis modal kerja negativ Rp 1,22 triliun, dan ditahun 2021 equitas dan laba masih negatif, modal kerja negatif meningkat jadi Rp1,35 triliun.

Atas pertanyaan jaksa Saksi membenarkan dan mengatakan jika hal tersebut terjadi karena kondisi perekonomian saat itu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, ADP, SI, M dan NT, Gunadi Wibakso mengatakan terkait ekuitas yang minus itu terjadi sebelum akuisisi, dan itu hal yang wajar.

Kategori :