"Nah terkait ekuitas yang masih negativ di tahun 2020 dan 2021 seperti dalam persidangan itu terjadinkarena kondisi saat itu sedang dilanda Covid 19, dan itu pasti terjadi disetiap perusahaan," katanya.
Diketahui dalam kasus ini, Tim penyidik Pidsus kejati Sumsel menetapkan lima tersangka, yakni Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Lalu Tersangka Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.
Dalam Dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan Memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp.162 Miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI
Selain itu, JPU menilai terdakwa Milawarma selaku dirut melalui Terdakwa ADP tidak membuat study kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.
"Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan," Ujarnya
Atas perbuatan para terdskwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. (Nsw).