Tipu Perwira Mau Jadi Kapolsek, Oknum Bintara Ini Nikmati Rp150 Juta

Kamis 04 Jan 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Nanda Sumeks
Editor : Hasim

Masih dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas, tidak memiliki wewenang untuk melakukan atau mengurus mutasi. Sehinggga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuand an Penggelapan. (nsw/air)

Kategori :