JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Ini baru keren. BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk membeli rumah seharga Rp500 juta. Jenisnya rumah tapak.Jadi tak lagi hanya sekedar jaminan.
Manfaat layanan tambahan (MLT) inilah yang kini ditawarkan manajemen BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk membantu para pekerja/karyawan yang menjadi peserta.
Kebijakan untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.
Permenaker itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:AKHIRNYA! JHT BPJamsostek Balik Aturan Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Kini peserta bisa mengajukan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan tambahan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta.
Hal ini berkaca pada banyaknya pekerja yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.
"Kita melihat banyak peserta atau pekerja kita itu terjerat pinjol. Maka di JMO kita siapkan dana siaga. Kita kerja sama dengan bank, kita pastikan bank ini memberikan pricing yang wajar sesuai peraturan OJK, tidak seperti pinjol," katanya.
BACA JUGA:Dana DBH Bisa untuk Iuran BPJS, Lindungi Pekerja Rentan, Beri Jaminan Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Blusukan Sampai Desa Terpencil, BPJS Ketenagakerjaan Menghalau Cemas Kerja Petani
Dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 1 aturan Permenaker tersebut dijelaskan "Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT."
Ada beberapa manfaat pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).