Di antaranya, telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 (satu) tahun. Lalu, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
Peserta juga harus belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
Peserta juga harus aktif membayar iuran dan telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
BACA JUGA:KABAR BAIK! BPJS Ketenagakerjaan Kini Salurkan KPR dan Pinjaman. Syaratnya Mudah!
BACA JUGA:Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign
Peserta juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
Dalam hal suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat KPR hanya bisa diajukan oleh salah satu dan hanya bisa mengajukan manfaat KPR satu kali.
"Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp500 juta," isi Pasal 5 Ayat 4.
Sedangkan dalam Ayat 5 disebutkan "Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
BACA JUGA:Bupati Muratara Ajak Tukang Ojek dan Pedagang Sayur Ikut BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Imbau Warga ikut Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ada sejumlah bank penyalur beberapa fasilitas pinjaman/kredit untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan itu.
Yakni bank-bank BUMN (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah melakukan kerja sama.
Adanya fasilitas ini mendapat sambutan hangat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Wah, ini lumayan bagus untuk kami peserta yang memang belum punya rumah," kata Hendra, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan di Palembang. (*)