"Kalau belum layak maka ditunda keberangkatanya di tahun depan sampai dinyatakan sembuh atau layak," ungkapnya.
BACA JUGA:Pantesan Banyak Peminatnya, Ternyata Gaji Petugas Haji 2024 Capai Angka Segini!
BACA JUGA:Perbedaan dan Tugas PPIH dan TKHI dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
Sementara untuk penyesuaian Emberkasi dan Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang wajib dibayar tiap jamaah untuk Sumatra Selatan saat ini masih menunggu Perpres (Peraturan Presiden).
"Kalau untuk rata-rata sesuai yang telah diputuskan bersama DPR itu jamaah harus membayar atau melunasi sebesar Rp 31 juta," katanya.
Tetapi emberkasi untuk setiap wilayah itu angkanya berbeda-beda. "Tergantung Perpresnya nanti berapa dan kita masih menunggu," pungkasnya. (dik)