SUMATERAEKSPRES.ID - SELAIN capaian prestasi Polda Sumsel yang mentereng sepanjang 2023, sangat disayangkan masih ada ulah oknum Polri yang merusak citra kepolisian. Salah satunya kasus oknum polisi yang arogansinya viral beberapa waktu lalu, Bripka Edy Purwanto (EP) anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.
Berawal putrinya yang masih anak bawah umur, mengendarai mobil Furtuner BG 99 ED tanpa memiliki SIM A. Lalu bersenggolan dengan mobil dikendarai Dodi Tisna Amijaya (34), di putaran bawah Flyover Simpang Polda Sumsel, 18 Desember 2023.
Pengendara Fortuner itu menelpon ayahnya, Bripka EP yang datang mengendarai mobil Alphard putih terpasang nopol palsu BG 999 ED. Bukannya menyelesaikan masalah, berujung pengancaman menggunakan sajam dan diviralkan oleh pengumpang mobilnya Dodi.
Terkait perkara ini, sore itu juga Bripka EP diamankan Propam Polda Sumsel. Lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang karena korban Dodi membuat laporan polisi (LP) terkait pengancaman. ”Kami pastikan proses ini tetap berjalan,” ucap Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, kemarin.
BACA JUGA:Desak Bus Karyawan Tak Masuk Pemukiman
BACA JUGA:Tim Nasional Pemenangan AMIN Tingkatkan Pengamanan Anies-Muhaimin Pasca Insiden Pontianak
Oknum yang bersangkutan, diamankan di Propam Polda Sumsel. Dengan hukuman disiplin maksimal, penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. “Propam juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, terkait yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka (kasus pengancaman) oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tegasnya.
Di bagian muncul desakan publik penanganan perkara ini agar Polda Sumsel lebih serius. Meminta Polda Sumsel juga mengusut harta kekayaan sang oknum bintara, atas kepemilikan mobil Alphard dan Fortuner tersebut.
Karena ini hampir mirip kejadian di Sumatera Utara. Dimana AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Berujung diusut harta kekayaan, diduga dari bisnis minyak ilegal meski tidak terbukti dalam persidangan. Meski begitu AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolsian.
“Terkait hal itu (kasus Bripka EP), nantinya juga (harta kekayaannya) akan didalami Propam dan Ditreskrimum. Apakah dari bisnis legal, atau ilegal. Tapi saya tegaskan, anggota Polri, boleh membuka usaha. Asalkan tidak ilegal, dan tidak menyalahgunakan profesi dan wewenangnya,” pesan Rachmad.
BACA JUGA:Hilang 2 Anak Sekaligus Tertabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Ini Harapan Purnomo dan Evi
BACA JUGA:Tahun Ini Penumpang LRT Tembus 4 Juta
Dari data press release akhir tahu 2023, pelanggaran personel Polri di Polda Sumsel dan jajarannya turun sebanyak 33,14 persen. Tahun 2023, terjadi sebanyak 323 pelanggaran dan terselesaikan 295 kasus. “Jauh menurun dari tahun 2022, sebanyak 494 pelanggaran dan penyelesaian 489 perkara,” katanya. (air)