JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota jemaah pendamping lansia atau disabilitas. Tapi kali ini aturannya baru. Kuota pendamping baru bisa diusulkan setelah keluar surat rekomendasi istitoah dari dokter.
Ketentuan baru soal jemaah pendamping lansia atau disabilitas itu disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. "Jadi ini berbeda dengan aturan usulan pendamping yang lalu-lalu," ujarnya tadi malam (21/12). Anna mengatakan sebelumnya kuota pendamping patokannya adalah usia jemaah.
Pada aturan yang lama, jemaah dengan usia 65 tahun ke atas boleh mengajukan usulan pendamping. Dengan ketentuan, pendamping sudah mendaftar haji lima tahun sebelumnya. Aturan usulan pendamping ini sempat ditiadakan pada musim haji 2023.
Anna mengatakan pada aturan yang baru ini, usulan pendamping harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Jika dokter menyatakan jemaah bersangkutan statusnya istitoah dengan pendamping, maka mereka bisa bisa mengajukan pendamping. Tetapi jika dokter menyatakan jemaah istitoah, meskipun sudah lansia, tidak bisa mengajukan pendamping.
BACA JUGA:Bahas Persiapan Haji 2024, Ketemu Menteri Haji Saudi di Jeddah. Menag Sampaikan Beberapa Harapan Ini
BACA JUGA:LOKER TERKINI, Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024, Ini Posisi yang Dibutuhkan!
Dia mengatakan aturan baru itu sejalan dengan skema pelunasan biaya haji 2024. Di mana jemaah calon haji (JCH) wajib cek kesehatan dulu. Nanti hasilnya adalah istitoah, istitoah dengan pendampingan obat atau orang, tidak istitoah sementara, dan tidak istitoah.
Anna mengatakan pengalaman haji 2023 ada jemaah disabilitas yang mengalami sejumlah kendala. "Misalnya jika ingin wudhu sebelum ibadah," bebernya. Jemaah itu lebih nyaman jika bersuci dengan pendampingan mahram atau keluarga.
Jadi Anna menegaskan usulan pendamping haji tahun depan, bukan karena usia. Tapi karena hasil pemeriksaan dokter. Jamaah lansia yang sehat, tidak bisa mengajukan pendamping. Sebaliknya jemaah yang sehat dan masih muda, tapi penyandang disabilitas berpeluang mengajukan kuota pendamping. Semuanya merujuk keputusan dokter pemeriksa.
Pengumuman dibukanya kembali kuota pendamping itu, sekaligus dengan informasi masa pelunasan. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelunasan Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah dimulai 9 Januari 2024. Besarannya nanti mengikuti Keppres yang bakal dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Wacana Naikkan Setoran Awal Haji, Kabar Baik, Petugas Haji Jadi 4.400 Orang
Yaqut menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut. Dia mengatakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. Masa pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.