BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Sebut Dirut PTBA yang Bentuk Tim Akuisisi
BACA JUGA:Debat Capres Cawapres: Ganjar Tegaskan Ingin Sikat Korupsi
Selain Eddy Hiariej, dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka. Eddy Hiariej kemudian mundur dari Wamenkumham RI.
Perkara dugaan korupsi ini, dilaporkan ke KPK pada 14 Maret 2023, oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Eddy Diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) (*/air)