Optimis Gugatan Paslon No 02 Ditolak: Askolani Percaya Proses MK Berdasarkan Bukti Valid
Askolani yakin MK akan menolak gugatan Paslon No 02, karena bukti money politik sulit dibuktikan. Foto: akda/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Askolani Bupati Banyuasin terpilih mengatakan kalau pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti proses persidangan gugatan sengketa pilkada di MK.
"Kita ikutin saja proses persidangan,'katanya.
Kalaupun gugatan yang dilayangkan oleh Paslon no 02 terkait money politik, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di Bawaslu.
Kemudian kalau terbukti baru dapat di bawa ke MK, itupun harus 50 persen plus 1 jumlah kecamatan
BACA JUGA:Reaksi Askolani dan Prima Salam, soal Gugatan ke MK Hasil Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Klaim Raih Kemenangan di Pilkada Banyuasin: Askolani dan Netta Indian Ucapkan Terima Kasih
Askolani menambahkan kalau soal Money politik pihaknya terlebih dahulu melaporkan ke Bawaslu."Tapi sayang sulit untuk membuktikannya, karena yang terima biasanya tidak mau jadi saksi,"ungkapnya.
Lebih lanjut Askolani menerangkan gugatan MK itu hanya menyidangkan perselisihan suara dan terjadi TSM."Hanya itu, kalau money politik itu tempatnya Bawaslu,"tegasnya.
Pastinya pihaknya optimis gugatan uang dilayangkan oleh Paslon no 02 ke MK akan di tolak."Iya optimis (ditolak),'bebernya.
Legar Saputra anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan kalau KPU Banyuasin telah menerima dan mendapatkan jadwal sidang sengketa pilkada Banyuasin dari MK.
"kamis (9/1) ini sidangnya,"katanya
BACA JUGA:Askolani dan Slamet Bertemu di Paripurna Banyuasin, Diwarnai Sorak Tepuk Tangan, Ini Suasananya!
BACA JUGA:Askolani Berkomitmen Gencarkan Kembali Dokter Masuk Desa di Banyuasin, Ini Penegasannya!
Surat itu yaitu 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam Pemeriksaan Pendahuluan