Ada juga yang disimpan di celah-celah pintu dan atap mobil. ’’Pelaku membuat kotak rahasia di bawah bangku mobil,’’ kata Fadil.
BACA JUGA:Musnahkan Narkoba Senilai Rp202 Juta
BACA JUGA:Dalam 2 Bulan, Amankan Narkoba Mencapai Rp196 Miliar. Selamatkan 496.000 Orang dari Bahaya Narkoba
Pengiriman dari Kabupaten Asahan membutuhkan waktu tiga hari. Sebelum ke Surabaya, mereka mengedarkan sabu-sabu itu di Palembang.
Sebelumnya, 5 kg sabu-sabu untuk stok tahun baru digagalkan peredarannya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel.
Dua kurirnya berhasil dibekuk, Minggu (26/11) sekitar pukul 13.20 WIB. Keduanya, Nova Pratama (37) dan Maruta Jaya (37), warga Jl Pangeran Ayin, Kenten, Palembang.
Penangkapan keduanya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Jambi, Km 110, sekitar dermaga sebuah perusahaan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
BACA JUGA: Gerebek 7 Lorong di Tangga Buntung, Buru 4 TO Bandar Narkoba
Penggagalan penyelundupan itu dilakukan setelah jajaran Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi masyarakat, ada orang yang bawa narkoba naik Fortuner bernopol BG 222 ZAU. Narkobanya berupa sabu-sabu seberat 5 kg,” ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi.
Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyisiran ke arah Jalintim Palembang-Jambi.
“Anggota juga melakukan blokade mulai dari kawasan Bayung Lencir, Sungai Lilin hingga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin," ulasnya didampingi Kabid Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus.
BACA JUGA:Operasi Antinarkoba Sukses: 19 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru Gagal Beredar di Palembang
Lalu, melintaslah mobil yang diduga membawa narkoba seperti informasi masyarakat tersebut. Persis di Km 110 Jalintim, wilayah Muba, mobil itu diberhentikan petugas BNNP. Sopir dan seorang rekannya diamankan.