Musnahkan Narkoba Senilai Rp202 Juta
MUSNAHKAN : Kejari Banyuasin memusnahkan narkoba dengan mixer di halaman Kantor Kejari Banyuasin, kemarin.-FOTO: AKDA/SUMEKS -
BANYUASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 577,603 gram dan 275 butir ekstasi atau senilai Rp202.161.000 dengan cara di-mixer di halaman Kantor Kejari Banyuasin, kemarin.
BACA JUGA:Harga Cabai Berangsur Turun
BACA JUGA:RPJPD Sumsel Pertimbangkan Ekonomi Hijau
Kajari Banyuasin, Agus Widodo, mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ada 39 perkara yang telah berkekuatan hukum," katanya. Sedangkan dari data periode Juli - Desember 2023 total terdapat 91 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani.
Ia menambahkan barang bukti narkotika itu disita kemudian dimusnahkan dari tangan para pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh aparat penegak hukum di Banyuasin.
"Narkoba ini dimusnahkan karena para pelaku tersebut telah menjalani hukuman di penjara," katanya seraya berharap dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga memusnahkan alat bukti lainnya yaitu tindak pidana pencurian pemalsuan uang, penipuan, penggelapan dan lainnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Banyuasin Izromaita, menyambut baik dan mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut. "Pemusnahan ini merupakan langkah yang tepat dalam memberantas peredaran narkotika di Banyuasin," katanya.
Izromaita berharap aparat penegak hukum di Banyuasin dapat terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika. "Kami akan mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran narkotika di Banyuasin," pungkasnya. (qda)