RPJPD Sumsel Pertimbangkan Ekonomi Hijau

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov Sumsel melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mulai menyusun rancangan awal (ranwal) Rencana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Penyusunan berdasarkan evaluasi RPJPD sebelumnya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumsel. 

Selain itu, draf ranwal RPJPD 2025-2045 juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi hijau (Green Growth Development Plan) demi pembangunan yang berkelanjutan.

Hal ini selaras dengan dengan visi draf RPJD Sumatera Selatan 2025-2045 yaitu Sumsel Maju, Terdepan dan Berkelanjutan. "RPJPD ini krusial, makanya pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses pembangunan," kata  Sekda Sumsel, SA Supriono dalam Forum Konsultasi Publik untuk menyusun RPJPD 2025-2045. 

Menurutnya, draf ranwal RPJPD Sumsel membutuhkan pendalaman dan masukan seluruh pemangku kepentingan sehingga menjadi rencana yang sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan potensi, kebijakan nasional, serta adaptif dengan tren nasional dan global.

"Penyusunan RPJPD di masa sekarang, namun perencanaannya untuk dinikmati 20 tahun mendatang. Kondisi dan tantangan saat ini dan ke depan perlu diturunkan ke program yang lebih luas," ungkap dia.

Dikatakan, perencanaan jangka panjang yang menjunjung penerapan ekonomi hijau. Masyarakat bisa mendorong praktik budidaya yang sesuai tata ruang dan daya dukung wilayah, serta pemanfaatan lahan tidur dengan praktik agroforestri guna menunjang perwujudan rencana jangka panjang Sumsel yang berkelanjutan. "Mari kita berpikir untuk Sumsel yang lebih baik,” tuturnya.

Kepala Bappeda Sumsel, Regina Ariyanti mengatakan tujuan konsultasi publik ini untuk mendapatkan masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan terkait penyempurnaan draf ranwal RPJPD Sumsel 2025-2045. “Tujuan lainnya mensinkronkan dan menyepakati visi-misi, sasaran pokok, serta target indikator makro dan indikator pembangunan pada draf ranwal RPJPD 2025-2045 melalui berita acara Kesepakatan Ranwal RPJPD Sumsel 2025-2045 antara Pemerintah Pusat, Pemprov, dan Kabupaten/Kota se-Sumsel,” tuturnya.

Regina menjelaskan penyusunan RPJPD merujuk UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, PP Nomor 13/2019 tentang Laporan Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Adapun ICRAF Indonesia merekomendasikan agar pertumbuhan ekonomi hijau (Green Growth Plan, GGP) diintegrasikan ke RPJPD Sumsel 2025-2045. Kolaborasi Pemprov Sumsel dan ICRAF bertujuan meningkatkan pemahaman bersama terhadap pentingnya GGP, serta inisiatif mendukung penyusunan RPJPD Provinsi Sumsel. 

“Kami mengharapkan sinergi dalam perumusan RPJPD Sumsel 2025-2045. Ada 4 hal yang ingin disampaikan supaya pembangunan Sumsel berkelanjutan," ungkap Feri Johana, Green Growth Planning and Policy Specialist ICRAF Indonesia. 

Ia merincikan penerapan pembangunan komprehensif dan berkelanjutan melalui pertumbuhan ekonomi hijau, adanya integrasi rencana pembangunan dengan rencana tata ruang, perhatian rencana pembangunan terhadap isu yang relevan dan akan ditemui di masa mendatang seperti perubahan iklim, dan perhatian pada isu spesifik yang menjadi penciri wilayah, seperti potensi lahan gambut dan optimalisasi daya dukung wilayah. (yun)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan