Pemkot Palembang Sebut Revitalisasi Pasar 16 Ilir untuk Optimalkan Potensi

Sabtu 16 Dec 2023 - 19:15 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID - Kendati banyak memicu protes dari pedagang di gedung Pasar 16 Ilir khususnya soal pemagaran gedung karena revitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui BUMD Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya beralasan revitalisasi Pasar 16 Ilir sangat penting untuk memaksimalkan potensi kawasan. 

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, menyampaikan revitalisasi ini bentuk tanggung jawab Pemkot Palembang untuk mengoptimalisasi potensi yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang agar lebih maju.

“Lewat revitalisasi, sarana prasarana Gedung Pasar 16 Ilir akan lebih baik, khususnya layanan kepada para pengunjung,” imbuhnya.  

BACA JUGA:Kini Bertahan Hanya Menjaga Langganan, Pedagang Pasar 16 Ilir Minta Pagar Seng Dibuka

BACA JUGA:Terkait Keluhan Pedagang Gedung 16 Ilir, Begini Tanggapan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa!

Sementara saat ini kondisi Gedung Pasar 16 Ilir sudah sangat memprihatinkan, sehingga perlu revitalisasi. Apalagi ini merupakan ikon dan pusat perdagangan di Kota Palembang. Untuk proyek revitalisasi, pihaknya menggandeng PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pihak pengelola Pasar 16 Ilir Palembang. 

"Revitalisasi mengusung semangat transformasi dengan konsep water front, yang dapat menjadikan Pasar 16 ilir tak hanya sebagai pusat perdagangan juga tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya, dan ciri khas Kota Palembang," tegasnya.

Abdul Rizal pun menyampaikan jawaban atas tuntutan P3RS pada pertemuan dengan Pj Wali Kota beberapa waktu lalu. 

Terkait permintaan pembongkaran seng sekeliling gedung pasar belum dapat dipenuhi. "karena saat ini tahapan-tahapan revitalisasi sedang dijalankan," sampainya.  Dimana tahapan revitalisasi mulai dari persiapan, pelaksanaan pekerjaan, dan pelaporan.

"Pemagaran seng salah satu tahapan proses revitalisasi dan sesuai SOP yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi," jelasnya. 

Dikatakan, pemagaran ini untuk keamanan area sekitar dan mendukung kegiatan konstruksi yang mana proses konstruksi revitalisasi ini dilaksanakan sesuai peraturan-peraturan terkait manajemen konstruksi.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Menyulitkan Pedagang, Omzet Turun 75 Persen, Berharap Pagar Seng Dibuka

BACA JUGA:View Jembatan Ampera dan LRT, Inilah Lokasi Menikmati Teh Rempah di Pasar 16 Ilir Palembang

Perihal pembatalan KSO dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. "KSO antara Perumda Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Review BPKP," ujarnya. 

Selanjutnya perihal tuntutan perpanjangan HGB disampaikan bahwa HGB diberikan Pemkot kepada PT Prabu Makmur untuk pengelolaan Pasar 16 dan PT Prabu Makmur membuat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot yang mana HGB dan SHMSRS tersebut sudah habis masa berlaku sejak tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan hak apapun lagi.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi