Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui Surat Nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang Dan Surat Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS.
Namun pedagang yang memegang SHMSRS yang lama tetap akan diprioritaskan untuk dapat menyewa kembali begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu ketentuan ini, yaitu membayar sewa atas petak/kios yang ditempati selama ini dikarenakan sejak Tahun 2016, Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir Palembang.
Dalam kesimpulan Legal Opinion Kejati Sumsel juga menyebut HGB dan SHMSRS sudah habis masa berlaku sehingga saat ini status menjadi HPL, oleh karena itu pedagang tidak dapat menuntut hak kecuali dengan persetujuan pemegang HPL dan dengan benefit solution.
Perihal tuntutan terakhir, Pasar 16 Ilir direnovasi saja bukan sekadar direvitalisasi. “Rencana revitalisasi adalah bentuk tanggung jawab Perumda Pasar Palembang Jaya terhadap aset yang dimiliki dan pelaksanaan revitalisasi telah dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum dilaksanakan,” cetusnya.
Salah satu contoh kajian kondisi gedung yang saat ini sudah tidak layak lagi. Berdasarkan kajian konsultan perlu ditambahkan struktur penguat karena sudah ada kemiringan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, revitalisasi ini harus segara dilaksanakan dan terpenting tidak ada pembiaran karena revitalisasi untuk keamanan dan kenyamanan pedagang serta seluruh masyarakat Kota Palembang. (tin/fad)