Saksi 3 Dodiansyah menambahkan, bahwa jika adiknya Riansyah, sudah dipositifkan bisa lulus oleh terdakwa Waluyo.
BACA JUGA:PTPN VII Dukung Bazar Kodam II/SWJ
BACA JUGA:Ikut Meriahkan HUT Kodam II Sriwijaya
"Dia bilang dananya Rp500 juta, sama penempatan. Jumlah itu terdakwa yang minta, bahkan terdakwa bilang mau ditempatkan dimana, bisa dilobi," kata Dodiansyah.
Senada dikatakan saksi 4 Riansyah, bahwa terdakwa meyakinkannya dengan uang Rp500 juta bisa lulus.
"Katanya tenang saja, pasti lulus. Nanti dikabari jika ada orang pusat mau ketemu kamu, tenang saja,” bebernya.
Selain itu, terdakwa Waluyo juga mengatakan saksi Riansyah akan diikutkan bimbingan belajar (bimbel) dan lainnya.
BACA JUGA:Talkshow Musi Run Seri ke-4: Kapendam II Sriwijaya Beri Pesan Mendalam, Apa Itu?
BACA JUGA:Libatkan 35 Anggota Komunitas Rail Runners, PT KAI Divre III Palembang Support Musi Run 2023 Seri IV
“Kemudian minta uang Rp20 juta lagi untuk bimbel," ungkapnya.
Sementara itu dalam dakwaannya, Oditur Militer Mayor CHK Hery SH MH mendakwa terdakwa Koptu Waluyo telah melakukan perbuatan dugaan penipuan atau penggelapan.
Dengan cara menjanjikan kelulusan kepada saksi 4 Riansyah, dengan menggunakan uang pelicin.
"Saksi 4 diiming-imingi atau dijanjikan lulus tes Bintara Polri, asalkan bisa menyiapkan uang sebesar Rp500 juta. Yang kemudian dipanjar oleh orang tua saksi 4 ke terdakwa, sebesar Rp300 juta," urainya.
BACA JUGA:Ingin Nikmati Vibes Event Running Landscape Palembang Lewat Musi Run Seri ke 4
BACA JUGA:MUSI RUN 2023: Tersisa 100 Kuota untuk Pelari 10K, Ayo Buruan Daftar!
Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp20 juta dengan alasan untuk biaya bimbel.