Sehingga jumlah uang yang telah diterima terdakwa sebesar Rp320 juta.
"Namun nyatanya setelah uang tersebut diberikan, saksi 4 tidak juga ikut bimbel yang dimaksud terdakwa hingga saat ini," ucap Oditur Militer.
Lanjut Oditur Militer, terdakwa Koptu Waluyo juga sempat meminta uang lagi sebesar Rp150 juta.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Masih Adem Ayem, Meski KPU Sudah Siapkan Gelanggang. Ini Polanya Kini
BACA JUGA:5 Tempat Spa Pilihan di Kota Palembang. No 1 Ada Layanan Khusus Pria. Penasaran?
“Namun tidak direspon. Bahkan orang tua saksi 4, meminta agar uangnya dikembalikan," ujar Oditur.
Karena tak kunjung mendapatkan kepastian pengembalian uang setelah dilakukan mediasi dan surat perjanjian, terdakwa dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa menerima uang Rp320 juta, digunakan untuk keperluan pribadi. Bukan untuk keperluan saksi 4 mengikuti tes Bintara Polri," beber Oditur Militer.
Sehingga untuk itu, menurut Oditur Militer, unsur-unsur dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang didakwakan kepada terdakwa, telah terpenuhi sebagaimana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. (nsw/air)