Sedangkan daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan akan disampaikan kemudian.
Bagi jemaah haji khusus yang masuk berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas, tapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, mereka bisa pindah ke PIHK lain.
Jemaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kemenag provinsi tempat domisili.
“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya. (*)
Kategori :