Yaitu ikut mengadili putusan syarat capres-cawapres sehingga memiliki konflik kepentingan disebabkan keponakannya, Gibran Rakabuming bisa menjadi cawapres dengan putusan MK.
2. Prof Bayu Dwi Anggono
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Prof Bayu Dwi Anggono, menjadi salah satu profesor hukum termuda di Indonesia, yaitu di usia 39 tahun.
Prof Bayu menyandang profesor di Bidang Ilmu Perundang-undangan.
BACA JUGA:MKMK Putuskan Pemberhentian Anwar Usman, Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Pendidikan S1 di raih di FH Unej, sedangkan S2 dan S3 dari Universitas Indonesia (UI).
Selain itu, tulisan dan pendapat Prof Bayu juga kerap menghiasi media nasional.
Sebagai Dekan, Prof Bayu memoles almamaternya sehingga meraih berbagai penghargaan di antaranya WBK dari Kemenristek Dikti.
Prof Bayu juga menjadi Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN).
Yakni, sebuah asosiasi dosen yang beranggotakan seribu pengajar lebih dari berbagai kampus di Indonesia.
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Melenggang ke Pilpres 2024
BACA JUGA:Begini Upaya Untuk Meloloskan dan Menjegal Capres-Cawapres, Melalui Jalur MK
3. Prof Lita Tyesta
Ahli hukum tata negara dari Universitas Diponegoro (Undip) Prof Lita Tyesta juga menjadi salah satu panelis.
Seperti halnya dengan Prof Bayu, Prof Lita juga merupakan guru besar di bidang Ilmu Perundang-undangan.
4. Prof Al Makin
Prof Al Makin, merupakan pemikir Islam yang sudah dikenal luas. Tulisan Prof Al Makin sudah tersebar di berbagai negara.
Prof Al Makin juga merupakan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga dan Rektor UIN Sunan Kalijaga periode 2020-2024.