Begini Upaya Untuk Meloloskan dan Menjegal Capres-Cawapres, Melalui Jalur MK

MK--

PALEMBANG -  Persoalan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) RI melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), belum usai. Setelah mengabulkan permohonan batas usia tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, besok MK akan memutus soal permohonan batas usia maksimal 70 tahun.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU/XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, publik menilai sebagai upaya untuk menggolkan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Sebab Wali Kota Solo yang notabene putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu, masih berusia 36 tahun. Kemudian point dalam putusan MK 90 itu menyebut, syaratnya memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Meski pemohon soal uji materi UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, itu bukanlah Gribran ataupun Jokowi. Namun mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A, mengakui sebagai pengagum Gibran selaku wali kotanya. 

Almas merupakan putra sulung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Gibran sendiri pernah mengungkapkan bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto, sudah berulang kali memintanya sebagai pendamping pilpres 2024.

Di bagian lain, melansir situs MK terdapat jadwal sidang Senin pagi (23/10), agenda pengucapan putusan/ketetapan beberapa permohonan perkara soal batas usia capres-cawapres. Namun dari substansi permohonannya, terindikasi ada arah untuk menjegal Prabowo Subianto.

Seperti diketahui pada perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu. Pemohon Rudy Hartono, menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres- cawapres berusia 70 tahun. 

Karena menurutnya usia 70 tahun sudah manula (manusia lanjut usia), sangat rentan gangguan kesehatan, dan kurang efektif dalam pemerintahan, memimpin negara.  Selain itu, ada perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. 

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun, serta tidak pernah cidera karena terlibat pelanggaran HAM  Sementara Prabowo Subianto sendiri, kelahiran 17 Oktober 1951. Baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-72 tahun, pada 17 Oktober 2023 tadi.

Kemudian perkara lainnya, Nomor 104/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Mengenai uji materi UU Pemilu, meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. 

Ini setidaknya merujuk arah pada Prabowo. Sebagaimana diketahui Prabowo pernah maju pada Pilpres 2009. Sebaga cawapres dari Megawati Soekarnoputri. Tapi, pasangan Megawati-Prabowo kalah suara melawan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.

Prabowo maju lagi Pilpres 2014. Sebagai capres, berpasangan Hatta Rajasa. Mereka kalah dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pilres 2019, Prabowo maju lagi berpasangan Sandiaga Uno. Kembali dikalahkan pasangan Joko Widodo, kali ini duet bersama Ma'ruf Amin. 

Permohonan batas usia capres-cawapres 70 tahun yang akan diputus MK Senin (23/10), mendapat respons dari kader PKS Tifatul Sembiring. "Oh batas usia capres 70 tahun belum diputus yaa," cuit Sembiring, dalam Twitter-nya, Jumat (20/10).

Menurut mantan Menteri Kominfo era Presiden SBY itu, jika MK mengabulkan gugatan itu maka, kepala daerah yang merupakan keponakan ketua MK Anwar Usman, bisa maju jadi capres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan